Dua Pria Surabaya Ini Tertangkap Basah Curi Tas di Dalam Mobil Orang, Nyaris Dimassa

Warga Trenggilis Kota Surabaya mengamankan dua pria pencuri tas di dalam mobol orang, Senin (25/10/2021).

Muhammad Taufiq
Sabtu, 06 November 2021 | 13:25 WIB
Dua Pria Surabaya Ini Tertangkap Basah Curi Tas di Dalam Mobil Orang, Nyaris Dimassa
Ilustrasi pencurian mobil [Shutterstock].

SuaraJatim.id - Warga Trenggilis Kota Surabaya mengamankan dua pria pencuri tas di dalam mobol orang, Senin (25/10/2021).

Dua pria ini adalah ASB (36) dan YZ (40). Keduanya warga Jalan Demak Kota Surabaya. Ia kini sudah meringkuk di tahanan Polsek Trenggilis setelah diamankan dari amuk massa di Jalan Kutisari.

Seperti dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Ipda Dedy Setiawan. Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada kejadian pencurian.

Polisi langsung bergegas ke TKP dan mendapati kedua pelaku sudah diamankan warga terlebih dahulu.

Baca Juga:Pakai Selang Pernapasan, Alhamdulillah Anak Vanessa Angel Kembali Tertawa

"Kami dapati kedua pelaku diamankan warga sehingga kita bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (5/11/2021).

Dedy menambahkan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku menggunakan sepeda motor dan berkeliling untuk mengamati kondisi.

Dirasa aman, ASB lalu turun untuk mengambil tas yang ada di depan mobil. "Mobilnya tidak terkunci jadi enak saja mereka berdua mengambil tas lalu kabur," kata Dedy.

Saat ASB sudah naik ke motor, suara dari motor lalu terdengar oleh korban yang hendak kembali ke mobilnya.

Mendapati pintu mobilnya terbuka dan ada dua orang yang melarikan diri, korban pun reflek berteriak.

Baca Juga:9 Potret Delta Hesti, Istri Crazy Rich Surabaya Yang Urus Anak Vanessa Angel

"Setelah teriak dibantu warga tersangka berhasil diamankan dan kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya menegaskan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini