SuaraJatim.id - Surat Al Maidah ayat 3, surat ini berisi tentang kesempurnaan Islam. Ayat ini juga menerangkan beberapa larangan dalam agama Islam, khususnya terkait makanan haram.
Al Maidah masuk dalam golongan surat Madaniyah atau yang turun di Kota Madinah. Berdasarkan riwayat, ayat ini turun ketika Nabi Muhammad sedang naik kuda. Ayat ini turun pada hari Arafah saat haji wada', setelahnya tidak ada lagi ayat yang menerangkan tentang halal haram.
Asma binti Umais menceritakan: “Aku ikut haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam haji tersebut (haji wada’). Ketika kami sedang berjalan, tiba-tiba Malaikat Jibril datang kepada beliau dengan membawa wahyu. Maka Rasulullah membungkuk di atas untanya. Unta itu hampir tidak kuat menopang diri Rasulullah karena beratnya wahyu yang sedang turun".

Ayat 3 ini merupakan ayat yang paling terakhir turun dalam hal permasalahan hukum sekaligus menegaskan kesempurnaan Islam. Kemudian tidak ada ayat hukum lagi yang turun hingga Rasulullah wafat.
Baca Juga:Top 6 Berita Menarik: Kades Marahi Ustadz Saat Ceramah dan Ade Armando Soal Perintah Salat
Berikut bunyi Surat Al Maidah ayat 3:
"Hurrimat ‘alaikumul maitatu waddamu walahmul khinziiri wamaa uhilla lighairillahi bihi wal munkhaniqatu wal mauquudzatu wal mutaraddiyatu wannathiihatu wamaa akalassabu’u ilaa maa dzakkaitum wamaa dzubiha ‘alannushubi wa-an tastaqsimuu bil azlaami dzalikum fisqul yauma ya-isal-ladziina kafaruu min diinikum falaa takhsyauhum waakhsyaunil yauma akmaltu lakum diinakum wa-atmamtu ‘alaikum ni’matii waradhiitu lakumu-islaama diinan famaniidhthurra fii makhmashatin ghaira mutajaanifin la-itsmin fa-innallaha ghafuurun rahiimun"
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Setidaknya ada lima poin yang terkandung dalam Surat Al Maidah ayat 3 dari sejumlah tafsir yang ada, yakni:
1. Larangan makan makaman haram
Baca Juga:Surat Yusuf Ayat 4, Kisah Tentang Masa Kecil Nabi Yusuf AS
Makanan yang dilarang dimakan oleh Umat Islam dalam ayat ini yaitu: