Nelayan Lamongan Dihukum Dua Tahun Penjara Akibat Tangkap Ikan Pakai Jaring Trawl

Seorang nelayan asal Desa Blimbing, Lamongan, divonis oleh Pengadilan Negeri Gresik hukuman kurungan badan selama dua tahun karena terbukti menggunakan jaring trawl.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 08 November 2021 | 22:21 WIB
Nelayan Lamongan Dihukum Dua Tahun Penjara Akibat Tangkap Ikan Pakai Jaring Trawl
Ilustrasi hukum, sidang, pengadilan- Nelayan Lamongan Dihukum Dua Tahun Penjara Akibat Tangkap Ikan Pakai Jaring Trawl. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Nelayan yang masih nakal menangkap ikan menggunakan jaring trawl terancam hukum kurungan penjara. Seperti nasib yang dialami Ifan Suparno (32) ini.

Seorang nelayan asal Desa Blimbing, Lamongan, divonis oleh Pengadilan Negeri Gresik hukuman kurungan badan selama dua tahun karena terbukti menggunakan jaring trawl saat menangkap ikan di perairan Bawean

Majelis Hakim yang dipimpin, Wiwin Arodawanti itu, menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 

"Atas perbuatan terdakwa yang menggunakan jaring trawl dilarang oleh pemerintah karena bisa merusak habitat dan ekosistem didalam laut," kata Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti, Senin (8/11/2021). 

Baca Juga:Tinjau Banjir Gresik, Mensos Bagikan Makanan dan Instruksikan Pendirian Tenda Darurat

Menurut Wiwin, terdakwah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 30 juta dengan ketentutan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan. 

"Majelis hakim berpendapat kalau terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan Jaksa," tegasnya. 

Perlu diketahui, terdakwah ditangkap di perairan Sangkapura, Kepulauan Bawean Gresik, saat membawa kapal penangkap ikan bernama KMN Indah Jaya dengan kapasitas ukuran 20 Gros Tonase (GT) dengan 7 crew awak kapal. 

Ia ditangkap oleh jajaran Satpol Airud Polres Gresik pada Juni 2021, karena menggunakan jaring trawl. Sebagai barang bukti petugas menemukan berbagai jenis ikan sebanyak 2000 kg di dalam kapal. 

Kontributor : Amin Alamsyah

Baca Juga:Mensos Risma Tegur Bupati Gresik Perkara Banjir Bandang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini