Tercatat dalam rentang waktu antara Agustus 2013 dan September 2015, BNI Syariah Cabang Malang telah mencairkan senilai Rp 157,8 miliar.
Per Desember 2017 dan terhitung sampai sekarang diketahui kondisi pembiayaan mengalami macet, yang menurut perhitungan BPK menyebabkan kerugian negara senilai Rp 74,8 miliar.
Penyidik Kejati Jatim, lanjut Dofir, mengungkap kredit macet disebabkan oleh sebanyak 32 koperasi primer yang diklaim sebagai anggota Pusat Koperasi Al Kamil Jatim semuanya palsu.
"Ini masih tahap awal penyidikan dan masih kami kembangkan. Bisa jadi nanti kami tetapkan tersangka lainnya," ujarnya.
Baca Juga:Liga 3 Jatim 2021, Tuan Rumah Persewangi Hajar Persikapro dengan Sekor 2-1
"Jadi, tersangka RDC ini membuat kepengurusan fiktif di semua koperasi itu. Karena koperasinya fiktif, akhirnya tidak bisa melakukan pelunasan sehingga terjadi kredit macet," katanya memungkasi.