- Guru SD ASN Madiun dilaporkan istri terkait dugaan perzinahan.
- Barang bukti foto dan video disebut menguatkan laporan polisi.
- Mediasi berulang gagal dan pelapor tempuh jalur hukum.
SuaraJatim.id - Kasus dugaan perzinahan oknum ASN di Madiun, Jawa Timur (Jatim) mengemuka ke ruang publik. Hal itu terungkap lantaran seorang guru olahraga sekolah dasar (SD) berinisial WLA dilaporkan ke Polres Madiun oleh istrinya sendiri.
Laporan tersebut resmi dilayangkan pada Kamis (15/1/2026) dan langsung menyita perhatian karena menyeret status WLA sebagai ASN yang bertugas di lingkungan pendidikan dasar.
Dalam laporan itu, dugaan perzinahan oknum ASN di Madiun tidak hanya melibatkan WLA, tetapi juga seorang perempuan lain berinisial UAI. Keduanya diketahui sama-sama telah memiliki pasangan sah.
Pelapor berinisial YN menempuh jalur hukum setelah upaya mempertahankan rumah tangga yang dilakukannya berulang kali disebut tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum pelapor, Ratna Indah Pristiwati, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan setelah kliennya memberi banyak kesempatan kepada terlapor. Menurut Ratna, dugaan perzinahan oknum ASN di Madiun itu telah diketahui sejak Desember 2025.
“Perselingkuhan ini sudah diketahui sejak Desember 2025. Klien kami masih berharap hubungan tersebut dihentikan, tetapi kenyataannya terus berulang,” ujar Ratna, dikutip dari BeritaJatim.
Ratna mengungkapkan, dugaan perbuatan tersebut terkuak setelah pelapor menemukan sejumlah barang bukti. Bukti itu berupa foto dan video yang tersimpan di telepon seluler dan diduga memperlihatkan hubungan layaknya suami istri antara WLA dan UAI.
“Barang bukti yang kami miliki cukup lengkap, mulai dari foto hingga rekaman video. Ini menguatkan dugaan adanya perbuatan perzinahan,” jelasnya.
Peristiwa dalam dugaan perzinahan oknum ASN di Madiun ini disebut terjadi di beberapa lokasi, mulai dari hotel hingga rumah milik perempuan yang terlibat. UAI diketahui berstatus menikah, sementara suaminya disebut bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Fakta tersebut turut dicantumkan dalam laporan yang disampaikan ke kepolisian.
Sebelum laporan resmi dibuat, Ratna menyebut pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi serta upaya mediasi sejak November 2025. Bahkan, kliennya disebut telah memberikan maaf hingga sembilan kali.
“Sudah ada mediasi dan pembinaan, tetapi karena perbuatan itu terus diulangi, klien kami akhirnya memilih menempuh jalur hukum,” tegas Ratna.
Diketahui, WLA merupakan guru olahraga di salah satu SD negeri di Kecamatan Kebonsari dan berstatus ASN. Sementara itu, UAI disebut berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan perzinahan oknum ASN di Madiun tersebut.