Kantor Ormas Madas Disegel Polisi, Dugaan Mafia Tanah di Surabaya Terkuak

Kantor Ormas Madas yang berada di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, resmi disegel aparat kepolisian pada Kamis (15/1/2026) sore.

Riki Chandra
Kamis, 15 Januari 2026 | 19:36 WIB
Kantor Ormas Madas Disegel Polisi, Dugaan Mafia Tanah di Surabaya Terkuak
Kantor Ormas Madas disegel Polrestabes Surabaya. [Dok. BeritaJatim]
Baca 10 detik
  • Kantor Ormas Madas disegel Polresta Surabaya terkait dugaan mafia tanah.
  • Polisi temukan dugaan dokumen palsu dan penyerobotan lahan.
  • Status quo diberlakukan hingga tersangka resmi ditetapkan.

 

 

SuaraJatim.id - Kantor Ormas Madas yang berada di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, resmi disegel aparat kepolisian pada Kamis (15/1/2026) sore.

Penyegelan ini langsung menarik perhatian publik karena diduga berkaitan dengan kasus mafia tanah yang kini tengah ditangani Polrestabes Surabaya.

Pantauan di lokasi menunjukkan Kantor Ormas Madas tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Gerbang utama bangunan telah dipasangi pita garis polisi atau police line, menandakan area tersebut berada dalam pengawasan penuh aparat penegak hukum.

Sejumlah personel kepolisian juga terlihat masih berjaga di dalam area bangunan guna memastikan situasi tetap kondusif.

Di halaman kantor tampak papan informasi penyitaan bangunan dan lahan. Papan tersebut bertuliskan keterangan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor: 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY.

Dalam papan itu juga tercantum tanggal pelaksanaan sita, yakni 15 Januari 2026, yang ditandatangani langsung oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan bahwa penyegelan Kantor Ormas Madas dilakukan menyusul adanya laporan polisi terkait dugaan praktik mafia tanah atas lahan dan bangunan tersebut.

Ia menyebutkan, hingga kini sudah terdapat tiga laporan polisi yang masuk dan sedang ditangani oleh penyidik.

“Ya, itu karena ada laporan polisi, berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah. Ada dugaan dokumen palsu, ada penyerobotan,” kata Edy, dikutip dari BeritaJatim.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa kepolisian menetapkan status quo terhadap tanah dan bangunan yang kini disegel. Langkah ini diambil agar proses penyidikan dapat berjalan tanpa hambatan hingga ditemukan kejelasan hukum dalam perkara tersebut.

“Saat ini Status Quo dikuasai kepolisian untuk memperlancar proses penyidikan, sampai terang kepastian hukum dan ditemukan tersangka,” ucapnya.

Dengan diberlakukannya status quo, seluruh aktivitas di Kantor Ormas Madas untuk sementara waktu dihentikan. Polisi memastikan bahwa pengamanan di lokasi akan terus dilakukan selama proses hukum berjalan. Kasus dugaan mafia tanah ini pun menjadi perhatian publik, mengingat lokasi lahan berada di kawasan strategis Kota Surabaya.

Penyegelan Kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo Surabaya ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak dugaan pelanggaran hukum terkait sengketa tanah dan bangunan, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan laporan masyarakat secara profesional dan transparan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak