Pelaku Curas di Pamekasan Ditembak Polisi, Korban Tewas Usai Kecelakaan

Polisi meringkus pelaku curas yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kabupaten Sampang.

Riki Chandra
Selasa, 13 Januari 2026 | 17:32 WIB
Pelaku Curas di Pamekasan Ditembak Polisi, Korban Tewas Usai Kecelakaan
Ilustrasi tersangka curas ditangkap. [Dok. Shutterstock]
Baca 10 detik
  •  Curas di Pamekasan berujung kecelakaan maut satu korban meninggal dunia.

  • Tersangka AU ditangkap di Sampang setelah lakukan perlawanan.

  • Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

SuaraJatim.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial AU (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas). Bahkan, korban pencurian tersebut meninggal dunia karena mengalami kecelakaan usai insiden tersebut.

Pelaku kini telah meringkus di sel Polres Pamekasan usai diringkus polisi dan dilumpuhkan dengan timah panas. Pelaku AU terpaksa ditembak karena melawan saat diamankan.

Curas itu terjadi di Jalan Raya Tacempa, Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (7/1/2025). Tesangka AU diduga melakukan perampokan yang kemudian berujung kecelakaan.

Korban berinisial SMR (60), warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pagantenan, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan usai kejadian pencurian dengan kekerasan itu.

Tak hanya menelan korban jiwa, kasus curas Pamekasan ini juga mengakibatkan tiga korban lainnya mengalami luka-luka. Korban HS (26), warga Bulangan Barat, mengalami patah tulang dan harus menjalani perawatan intensif.

Sementara itu, dua korban lain yakni KYL (18) dan ALF (7) juga mengalami luka akibat insiden tersebut dan mendapatkan penanganan medis.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap AU di wilayah Kabupaten Sampang pada Sabtu (10/1/2026).

Namun, proses penangkapan tersangka tidak berjalan mulus. AU disebut melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga membahayakan petugas.

“Saat proses penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, dikutip dari BeritaJatim, Selasa (13/1/2026).

Menurut Hendry, tindakan tegas berupa penembakan terukur dilakukan karena tersangka dinilai membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar.

“Penindakan ini dilakukan petugas karena tersangka berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas maupun masyarakat sekitar, sehingga petugas menghadiahkan timah panas pada bagian kaki tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, menegaskan bahwa AU dijerat Pasal 479 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dalam kasus curas Pamekasan ini, ancaman pidana yang menanti tersangka terbilang berat.

“Jika perbuatan curas sebagaimana dimaksud dengan Ayat 1 mengakibatkan matinya seseorang, pelaku terancam pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak