SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Ponorogo memberlakukan sanksi ketat terhadap kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di jalanan daerah itu.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo tak segan-segan mengambil langkah tegas dengan menggembok ban mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan.
Hari ini saja, sebanyak tiga mobil telah digembok oleh petugas di ruas Jalan dr Sutomo, Kelurahan Bangunsari, Kabupaten Ponorogo.
Seperti dijelaskan Petugas Dishub Ponorogo, Supriadi, saat ini telah ada perda yang mengatur kawasan tertib berlalu lintas. Terutama di kawasan perkotaan.
Baca Juga:Ponorogo Diterjang Tanah Longsor, Satu Rumah Rusak Parah
"Kita menggembok ban mobil yang melanggar aturan. Di sisi jalan tersebut sudah ada rambu dilarang parkir. Namun tetap saja parkir, ya terpaksa kita gembok," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (18/11/2021).
Pihaknya bekerjasama dengan pihak Lantas Ponorogo. Dimana mobil yang digembok dapat dibuka setelah diberi surat tilang. Bagi mobil yang terkena gembok, silakan ambil di pos polisi terdekat.
"Untuk itu diminta masyarakat agar tak parkir sembarangan. Karena sudah ada rambu aturan dilarang parkir, ya harusnya itu dipatuhi," katanya menegaskan.