Surah Mutaffifin Ayat 1-3, Ancaman untuk Pedagang Curang, Nauzubillahiminzalik

Berdagang adalah salah satu pekerjaan yang dianjurkan dalam Islam.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 19 November 2021 | 13:42 WIB
Surah Mutaffifin Ayat 1-3, Ancaman untuk Pedagang Curang, Nauzubillahiminzalik
Surah Mutaffifin

Surah Mutaffifin adalah surah ke 83 dalam Al Quran, memiliki 36 ayat dan termasuk dalam golongan surah Makkiyah. Surat ini merupakan surah yang terakhir di Makkah sebelum Nabi Muhammada dan para sahabat hijrah ke Madinah.

Surah ini bisa juga disebut surah Al Tatfif yang berarti kecurangan. Sementara Mutaffifin sendiri berarti orang-orang yang curang. Arti tersebut sesuai dengan ayat pertama dalam surah tersebut.

Larangan berbuat curang dalam berdagang

Sejumlah ulama menafsirkan isi dan makna dari Surah Mutaffifin ayat 1-3.Salah satunya adalah Ibnu Katsir. Laman rumaysho.com menulis, dalam tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Ibnu Katsir mengatakan, yang dimaksud dengan Mutaffifin adalah berbuat curang ketika menakar dan menimbang dalam proses jual beli.

Baca Juga:Surah Al Maidah Ayat 48, Anjuran untuk Berlomba-lomba dalam Kebajikan

Menurut Ibnu Katsir, perbuatan tersebut bisa mengakibatkan dosa yang begitu pedih, yaitu kerugian dan kebinasaan. Terkait hal ini, Ibnu Katsir berkata,

“Allah membinasakan dan menghancurkan kaum Syu’aib dikarenakan mereka berbuat curang dalam takaran dan timbangan.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 508).

Perbuatan curang dalam berdagang juga menjadi perhatian ulama lainnya, yakni Ibnu Abbas.. Ia lantas mengutip sebuah hadits Nabi Muhammad mengenai Asbabun Nuzul turunnya Suran Mutafiffin ayat 1-3.

“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, penduduk di kota tersebut sering bermain curang dalam takaran. Turunlah ayat ‘celakalah al muthoffifin’. Setelah itu barulah mereka memperbagus takaran mereka.” (HR. An Nasai dalam Al Kubro.)

Perbuatan curang dalam berdagang adalah salah satu perbuatan dosan yang mengundang kerusakan di dunia dan celaka di akhirat. Karena itu, Ibnul Qoyyi menganjurkan kita segera bertobat jika pernah melakukan hal tersebut.

“Tidaklah sah taubat kecuali dengan mengetahui bahwa perbuatan itu merupakan dosa, mengakui bahwa kita telah melakukannya, dan berusaha melepaskan diri dari akibat buruk dari dosa tersebut baik di dunia maupun di akhirat” (Madarijus Salikin: 1/235).

Baca Juga:Masya Allah Beragam Fadhilah Surah Yunus, dari Keselamatan Kehamilan Hingga Tangkal Sihir

Itu tadi ulasan tentang Surah Mutaffifin ayat 1-3, mengenai larangan berbuat curang dalam berdagang. Semoga bisa menjadi panduan kita dalam mencari rezeki yang halal.

Kontributor : Rio Rizalino

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak