SuaraJatim.id - Peredaran narkoba dan obat terlarang sudah mulai menjalar di kalangan pelajar di Gresik Jawa Timur. Mirisnya, tidak sedikit dari mereka malah ikut menjadi pengedar sabu-sabu.
Seperti yang dilakukan oleh MFF (16) remaja asal Kecamatan Driyorejo Gresik ini. Ia terciduk petugas Satresnarkoba Polres Gresik saat menawarkan sabu-sabu ke temannya. Akibatnya, remaja tanggung itu harus mendekam di balik jeruji besi dan merasakan dingginya lantai penjara.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Prambudi membenarkan, jika pelaku yang diamankan kali ini masih di bawah umur. Namun dengan alasan apa pun, menurutnya, peredaran narkoba tidak bisa dibenarkan.
"Tersangka kami amankan saat berada di tepi Jalan Raya Desa Mojosarirejo awal November 2021. MFF disergap saat menunggu pemesan yang akan mengambil sabu-sabu darinya," kata AKP Irwan, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga:Duta Besar Mesir Ashraf Mohammaed Kunjungi Ponpes di Gresik, Ini Misinya...
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga poket sabu-sabu dengan berat 0,29 gram siap edar. Pelajar kelas 3 sekolah menengah kejuruan (SMK) itu merupakan jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah selatan. Sehingga penangkapan MFF adalah kunci agar kasus ini bisa dikembangkan lagi.
"Kami curiga dengan barang bukti seberat itu, kemudian kami meminta agar pelaku membawa petugas ke rumahnya. Benar saja, di sana masih ada lebih banyak lagi," terangnya.
Di rumah pelaku, polisi menemukan lagi, dua poket sabu-sabu seberat 0,24 gram dan 0,13 gram di dalam bungkus rokok. Selain itu, ditemukan juga bungkus rokok lain yang berisi sedotan plastik dan pipet kaca.
"Kami juga mengamankan satu kresek hitam yang di dalamnya berisi satu timbangan elektrik dan dua pack plastik klip. Uang tunai Rp. 300 ribu, satu motor dan satu buah handphone," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, MFF yang masih pelajar terancam tidak bisa melanjutkan sekolahnya. Dia terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 1 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga:BMKG Peringatkan Kali Lamong Masih Berpotensi Akan Meluap di Tengah Ancaman La Nina
Kontributor : Amin Alamsyah