Menikah merupakan salah satu ibadah sunah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw. Sangat dianjurkan bagi seorang pemuda untuk menikah apabila dirinya sudah mampu untuk menikah. Karena dengan menikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih membentengi diri dari dosa zina.
Sementara itu, jika belum mampu untuk menikah, maka hendaklah ia berpuasa sebagai upaya untuk membentengi dirinya. Menikah memiliki posisi yang agung, sehingga Allah Swt. menamakan akad nikah sebagai “perjanjian yang berat”.
Tujuan dari pernikahan setiap orang berbeda-beda. Namun dalam surah Ar-Rum ayat 21 Allah SWT menegaskan bahwa menikah bertujuan untuk membangun keluarga yang Sakinah Mawaddah dan Rahmah dapat tercapai.
Makna sakinah yaitu rasa nyaman dan rasa tentram. Artinya sebuah keluarga yang harmonis mendatangkan ketenangan dan kenyamanan merupakan idaman dari setiap pasangan. Sedangkan makna dari Mawaddah War-Rahmah yaitu perasaan kasih dan sayang yang dimiliki oleh kedua pasangan.
Baca Juga:Surah Al Insan Ayat 2 dan Ragam Tafsir Mengenai Penciptaan Manusia
Itulah makna kandungan surah Ar-Rum ayat 21, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi kita semua.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari