Buruh Tuban Bakal Demo Tolak Kenaikan UMK: Apa Artinya Kenaikan 6 Ribu Itu?

Para buruh di Kabupaten Tuban Jawa Timur juga berencana turun jalan menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 yang naik Rp Rp 6.990.

Muhammad Taufiq
Selasa, 23 November 2021 | 12:59 WIB
Buruh Tuban Bakal Demo Tolak Kenaikan UMK: Apa Artinya Kenaikan 6 Ribu Itu?
FSPMI Tuban Jawa Timur [Foto: Suaraindonesia]

UMK tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke Bupati dan langsung diteruskan ke Gubernur untuk ditetapkan.

"Hari ini sudah ditunggu oleh Pemerintah Provinsi. Kalau kita tidak mengirimkan hari ini, berarti tidak ada UMK," jelasnya.

Penghitungan pengupahan UMK ini memang akan memunculkan dinamika setiap tahunnya.

"Dinamika masukkan, keberatan dan kedepannya bagaimana kita tetap tuangkan dalam berita acara," ujarnya.

Baca Juga:UMK Bandar Lampung Tahun 2022 Segera Dibahas

Budi Wiyana berharap, untuk menghormati keputusan UMK Tuban yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.

"Pengusaha nanti diharapkan menghormati keputusan itu, begitu demikian dengan buruh," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini