SuaraJatim.id - Kasus persekusi yang terjad di Kota Malang terhadap siswi SD, sebut saja namanya (Bunga) agaknya betul-betul mengoyak kemanusiaan.
Bermula dari viral video penganiayaan seorang siswi SD oleh sejumlah orang, kasus ini terus menggelinding hingga ditangani kepolisian setempat.
Belakangan terungkap, 10 orang terlibat dalam kasus persekusi itu. Dan lebih mencengangkan lagi terungkap nasib Bunga ternyata betul-betul memprihatinkan.
Sebelum dipersekusi, Ia ternyata korban pencabulan seorang pria berinisial Y, Kamis (18/11/2021). Istri Y tidak terima lantas bersama sejumlah orang mempersekusi bunga.
Baca Juga:Motif Penganiayaan Siswi SD Korban Pencabulan di Kota Malang
Korban dibawa ke sebuah lapangan dan di tempat itu korban dihajar, lalu direkam dan difoto setelah melakukan penganiayaan.
Seperti dijelaskan Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yuda Riambodo, motif penganiayaan ini karena istri pelaku kesal melihat korban dicabuli oleh pelaku. Hal inilah yang melatarbelakangi pengeroyokan kepada korban.
"Motif yang kita dalami, adanya kekesalan karena melihat suami siri tidur dengan seorang perempuan. Sehingga teman-teman istri kesal. Ini yang memicu kejadian pengeroyokan. Korban dan pelaku (pengeroyokan) saling mengenal," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (23/12/2021).
Saat ini 10 terduga pelaku telah diamankan oleh Polresta Malang Kota. Semuanya berstatus di bawah umur. 1 orang terduga pelaku pencabulan dan 9 orang terduga pelaku penganiayaan. Untuk Y dan istrinya diketahui hanya menikah siri karena usianya di bawah umur.
"Korban harus dilindungi karena psikologinya belum begitu stabil. Saat ini tim trauma healing juga melakukan upaya, sehingga kita mendapat keterangan dari korban," ujarnya menambahkan.
Baca Juga:Fakta Kekerasan Seksual Anak di Kota Malang, Warga Pernah Gerebek Pelaku Berbuat Mesum
Sementara itu, Melati selama ini tinggal di sebuah panti asuhan di Kota Malang sejak dia usia 6 tahun. Ibunya merupakan pekerja rumah tangga, sedangkan ayahnya divonis orang dengan gangguan jiwa. Korban saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar.