Demo Buruh Mojokerto: UMK Rp 4,5 Juta Harga Mati

Massa aksi buruh menggelar demonstrasi di depan kantor Pemkab Mojokerto, Kamis (25/11/2021). Mereka menuntut Upah Minimum Kota (UMK) 2022 sebesar Rp 4,5 juta.

Muhammad Taufiq
Kamis, 25 November 2021 | 17:04 WIB
Demo Buruh Mojokerto: UMK Rp 4,5 Juta Harga Mati
Demo Buruh Mojokerto [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Massa aksi buruh menggelar demonstrasi di depan kantor Pemkab Mojokerto, Kamis (25/11/2021). Mereka menuntut Upah Minimum Kota (UMK) 2022 sebesar Rp 4,5 juta.

Dalam aksinya itu, buruh berkukuh dengan usulan mereka terkait besaran UMK tersebut. Penegasan tersebut terwakili dalam berbagai macam poster, salah satunya bertuliskan: UMK Mojokerto 4,5 Juta Harga Mati.

Aksi buruh ini ditemui langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Ikfina bahkan merekomendasi usulan UMK 2022 sesuai usulan buruh sebesar Rp4,5 juta kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Saya punya kewajiban untuk menyampaikan aspirasi, harapan masukan dan apa yang panjenengan inginkan untuk bisa mendapatkan kesejahteraan kepada pemerintah yang lebih tinggi dari Kabupaten Mojokerto," katanya seperti dikutip beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Baca Juga:Braakkk! Tiang Listrik Roboh Menewaskan Seorang Warga di Mojokerto

Untuk itu, Ikfina merekomendasikan usulan UMK sesuai usulan buruh yakni sebesar Rp 4,5 juta. Bupati berharap usulan tersebut didengar dan dijadikan bahan pertimbangan agar masyarakat Mojokerto bisa mendapatkan haknya untuk bisa merasakan peningkatan kesejahteraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini