SuaraJatim.id - Ancaman gelombang ketiga Covid-19 di depan mata , terutama mejelang akhir tahun ini. Ini seiring dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Berkaca pada tahun sebelumnya, loncakan kasus Covid saat itu juga terjadi pasca libur Natal dan Tahun Baru.
Oleh sebab itu pemerintah telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemberlakuan ini diikuti sejumlah daerah di Jawa Timur, misalnya Kota Malang dan Banyuwangi.
Bahkan spot wisata populer, Wisata Gunung Bromo pun melakukan hal serupa. Meskipun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 ini memang tidak diadakan penyekatan.
Namun, orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes usap. Siapa saja yang hendak bepergian supaya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus divaksin. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes cepat antigen.
Baca Juga:Jelang Nataru, Pemkot Samarinda Siap Ikut Terapkan PPKM Level 3 di Wilayahnya
Ketentuan ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya lonjakan kasus COVID-19 mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga, mengingat pada pergantian tahun baru sebelumnya peningkatan kasus COVID-19 terjadi. Demikian juga setelah libur hari-hari besar keagamaan.
Pemerintah tidak ingin kasus serupa sebagaimana pada pergantian tahun sebelumnya, yakni pada pergantian tahun baru 2021 terjadi lagi, sehingga upaya antisipasi untuk mencegah kemungkinan adanya gelombang ketiga kasus COVID-19 harus dilakukan, dan semua pihak diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.
Lalu bagaimana aturan main PPKM Level 3 Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini? Berikut ini yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Isinya seperti ini:
Aturan PPKM level 3 bagi Satgas Covid-19 di tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat:
Baca Juga:Asosiasi Pariwisata Harap Pemerintah Tak Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru
a. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;
b. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
c. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;
d. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melakukan: