SuaraJatim.id - Ancaman gelombang ketiga Covid-19 di depan mata , terutama mejelang akhir tahun ini. Ini seiring dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Berkaca pada tahun sebelumnya, loncakan kasus Covid saat itu juga terjadi pasca libur Natal dan Tahun Baru.
Oleh sebab itu pemerintah telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemberlakuan ini diikuti sejumlah daerah di Jawa Timur, misalnya Kota Malang dan Banyuwangi.
Bahkan spot wisata populer, Wisata Gunung Bromo pun melakukan hal serupa. Meskipun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 ini memang tidak diadakan penyekatan.
Namun, orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes usap. Siapa saja yang hendak bepergian supaya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus divaksin. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes cepat antigen.
Baca Juga:Jelang Nataru, Pemkot Samarinda Siap Ikut Terapkan PPKM Level 3 di Wilayahnya
Ketentuan ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya lonjakan kasus COVID-19 mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga, mengingat pada pergantian tahun baru sebelumnya peningkatan kasus COVID-19 terjadi. Demikian juga setelah libur hari-hari besar keagamaan.
Pemerintah tidak ingin kasus serupa sebagaimana pada pergantian tahun sebelumnya, yakni pada pergantian tahun baru 2021 terjadi lagi, sehingga upaya antisipasi untuk mencegah kemungkinan adanya gelombang ketiga kasus COVID-19 harus dilakukan, dan semua pihak diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.
Lalu bagaimana aturan main PPKM Level 3 Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini? Berikut ini yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Isinya seperti ini:
Aturan PPKM level 3 bagi Satgas Covid-19 di tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat:
Baca Juga:Asosiasi Pariwisata Harap Pemerintah Tak Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru
a. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;
b. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
c. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;
d. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melakukan:
- Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan
- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,
f. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,
g. Melakukan:
- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
- Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan
ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait,
h. Melakukan imbauan pada sekolah:
- Pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022;
- Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,
i. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;
j. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;
k. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;
l. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli;
m. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
- Delakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan
- Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,
n. Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru;
o. Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:
- Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru; serta
- Melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.
Aturan PPKM level 3 dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:
- 1
- 2