Demo di Kantor Gubernur Khofifah, Buruh Tolak Upah Murah

Ribuan buruh atau pekerja dari Surabaya Raya mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (29/11/2021).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 29 November 2021 | 17:12 WIB
Demo di Kantor Gubernur Khofifah, Buruh Tolak Upah Murah
Ribuan buruh atau pekerja dari Surabaya Raya mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (29/11/2021). [SuaraJatim.id/Dimas Angga Perkasa]

SuaraJatim.id - Gelombong demonstrasi para buruh tolak upah murah kembali terjadi. Ribuan buruh dari wilayah Surabaya Raya mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Senin (29/11/2021).

Massa buruh yang berunjuk rasa tersebut tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja (GASPER).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak bertemu Gubernur Khofifah agar bisa menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan upah minimum Tahun 2022 tanpa berlandaskan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Tak hanya dari Surabaya, massa buruh juga datang dari wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan.

Baca Juga:Massa Buruh Kembali Geruduk Balai Kota DKI, Tuntut Anies Cabut SK Penetapan UMP 2022

Mereka bergerak dari daerah masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di Bundaran Waru atau di depan Mall City of Tomorrow (CITO), Jalan Frontage A Yani Surabaya sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah itu, bergerak bersama menuju Gedung Negara Grahadi.

Khusus massa aksi dari Sidoarjo mulai jam 09.00 WIB akan mengawal jalannya rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jatim yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinisi Jatim di Kota Surabaya.

Juru bicara GASPER Jatim, Jazuli menjelaskan, ada empat tuntutan dari buruh dalam aksi massa kali ini. Tuntutan tersebut meliputi: 

Pertama, hentikan politik upah murah untuk menarik investasi tetapi buruh dieksploitasi.

Kedua, kembalikan usulan atau rekomendasi UMK tahun 2022 ke bupati/wali kota agar dilakukan pembahasan ulang di tingkat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota tanpa menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kecuali rekomendasi bupati/wali kota yang telah merekomendasikan kenaikan upah di luar ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan telah merekomendasikan besaran UMSK tahun 2022.

Baca Juga:Wagub DKI: Penentuan UMP Sudah Ada Formula dan Rumusannya, Bukan Kami yang Susun

Ketiga, menuntut agar menetapkan dan memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini