Demo di Kantor Gubernur Khofifah, Buruh Tolak Upah Murah

Ribuan buruh atau pekerja dari Surabaya Raya mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (29/11/2021).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 29 November 2021 | 17:12 WIB
Demo di Kantor Gubernur Khofifah, Buruh Tolak Upah Murah
Ribuan buruh atau pekerja dari Surabaya Raya mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (29/11/2021). [SuaraJatim.id/Dimas Angga Perkasa]

Keempat, menuntut revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan lalukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021. Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Hari ini (29/11/2021) Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Jawa Timur yang tergabung ke dalam aliansi Gerakan Serikat Pekerja) GASPER Jawa Timur kembali melakukan aksi demonstrasi. Aksi demonstrasi ini akan di pusatkan di Gedung Negara Grahadi dengan estimasi massa sebanyak 25 ribu orang," ujarnya.

Meski demikian, aksi yang berlangsung hingga empat jam tersebut akhirnya bubar pada pukul 17.45 WIB.

Aksi buruh di Surabaya digelar di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya menuntut upah minimum pada Senin (29/11/2021). [Suara.com/Dimas Angga]
Aksi buruh di Surabaya digelar di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya menuntut upah minimum pada Senin (29/11/2021). [Suara.com/Dimas Angga]

Mereka membubarkan diri setelah tidak mendapat respon dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Namun, massa buruh berjanji akan kembali menggelar aksi besar pada Selasa (30/11/2021) dengan mengerahkan sekitar 50 ribu massa. 

Baca Juga:Massa Buruh Kembali Geruduk Balai Kota DKI, Tuntut Anies Cabut SK Penetapan UMP 2022

Sementara itu, Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi mengatakan, hari ini Senin (29/11/2021) merupakan hari kelima massa buruh menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.

Aksi tersebut sebagai jawaban rakyat Jatim, rakyat pekerja, bahwa penentuan UMP, UMK, UMSK wajib dilaksanakan sesuai dengan UU 13 tahun 2003, sesuai PP no 78 tahun 2015. 

"Sesuai dengan keputusan MK bahwa PP 36 dan UU Ciptaker dinyatakan Inkonstitusional. Walaupun itu masih dua tahun, tapi ada poin 7 yang harus saya sampaikan di tempat ini. Maka dengan membawa massa besar, kami dan kelompok kami semuanya yang tergabung dalam gesper untuk menyatakan sikap bahwa Gubernur Jatim harus mengikuti MK," kata Fauzi kepada wartawan, Senin (29/11/2021). 

Fauzi juga menegaskan, MK melarang dan menangguhkan semua program strategi nasional (PSN) harus ditangguhkan dalam amanat MK. Antara lain UMP, UMK, UMSK menjadi program nasional oleh pemerintah. 

Sebagai turunan UU Ciptaker, serikat pekerja/buruh di Jatim, baik SPSI, SPMI, Sarbumusi, SPM, FSPMI dan 38 serikat lainnya yang tergabung dalam GESPER menyatakan, PP no 78 harus menjadi standar penentuan UMK, UMP Jatim yang rumusannya sudah jelas.

Baca Juga:Wagub DKI: Penentuan UMP Sudah Ada Formula dan Rumusannya, Bukan Kami yang Susun

"Sebagaimana kita tahu, PP Nomor 78 mengamanatkan bahwa penentuan UMK, rumusan UMP adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jika pertumbuhan ekonomi 5 persen, inflasi 5 persen, berarti 10 persen. Maka kita meminta pada Bu Gubernur, sebagai pimpinan tertinggi, penguasa tertinggi Jatim untum menge-goalkan tuntutan kami kurang lebih 300 ribu minimal 275 ribu," jelasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini