Kemarin Tak 'Digubris' Gubernur Khofifah, Hari Ini Buruh Kerahkan Massa Lebih Besar Lagi

Aksi demontsrasi buruh di Gedung Negara Grahadi Kota Surabaya kemarin berakhir 'zonk'. Gubernur Khofifah Indar Parawansa tidak merespons kedatangan mereka.

Muhammad Taufiq
Selasa, 30 November 2021 | 07:57 WIB
Kemarin Tak 'Digubris' Gubernur Khofifah, Hari Ini Buruh Kerahkan Massa Lebih Besar Lagi
Aksi buruh di Surabaya digelar di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya menuntut upah minimum pada Senin (29/11/2021). [Suara.com/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Aksi demontsrasi buruh di Gedung Negara Grahadi Kota Surabaya kemarin berakhir 'zonk'. Gubernur Khofifah Indar Parawansa tidak merespons kedatangan mereka.

Sampai akhirnya para buruh membubarkan diri. Gegara tak ditemui guberur atau perwakilan pemkot, hari ini buruh berjanji bakal mengerahkan massa lebih besar lagi, 50 ribu massa.

Hal ini ditegaskan Ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi. Ia mengatakan ini merupakan hari ke lima aksi unjuk rasa besar-besaran yang mereka gelar. Aksi ini sebagai jawaban rakyat Jatim, rakyat pekerja, bahwa penentuan UMP, UMK, UMSK wajib dilaksanakan sesuai dengan UU 13 tahun 2003, sesuai PP no 78 tahun 2015.

"Sesuai dengan keputusan MK bahwa PP 36 dan UU Ciptaker dinyatakan Inkonstitusional. Walaupun itu masih dua tahun, tapi ada poin 7 yang harus saya sampaikan di tempat ini," kata Fauzi kemarin, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:Tak Ditemui Gubernur Khofifah, Buruh Ancam Demo Lagi

"Maka dengan membawa massa besar, kami dan kelompok kami semuanya yang tergabung dalam gesper untuk menyatakan sikap bahwa Gubernur Jatim harus mengikuti MK," ujarnya menambahkan.

Fauzi menegaskan, bahwa MK melarang dan menangguhkan semua yang PSN (program strategi nasional) harus ditangguhkan dalam amanat MK. Antara lain UMP, UMK, UMSK menjadi program nasional oleh pemerintah.

Sebagai turunan UU Ciptaker, maka jawaban serikat pekerja/buruh se-Jatim, SPSI, SPMI, Sarbumusi, SPM , FSPMI dan 38 serikat pekerja yang tergabung dalam GESPER mengucapkan bahwa harga mati tetesan darah PP Nomor 78 harus menjadi standar penentuan UMK, UMP Jatim yang rumusannya sudah jelas.

UU tersebut mengamanatkan kalau penentuan UMK harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jika pertumbuhan ekonomi 5 persen, inflasi 5 persen, berarti 10 persen.

"Maka kita meminta pada Bu Gubernur, sebagai pimpinan tertinggi, penguasa tertinggi Jatim untum menge-goalkan tuntutan kami kurang lebih 300 ribu minimal 275 ribu," katanya.

Baca Juga:Anies Bilang Begini saat Massa Buruh Demo di Depan Balai Kota

Karena hari ini belum mendapatkan jawaban, massa buruh akan kembali lagi besok dengan jumlah massa yang lebih banyak. Yakni 50 ribu orang untuk demo terakhir besok Selasa (30/11/2021).

"Masih ada jawaban besok, akan ada aksi serupa Insyaallah terakhir. Mudah-mudahan, besok Ibu Gubernur merenung dan nanti malam akan memutuskan, kurang lebihnya Selasa malam sebagai hari puncak tanggal 30 November Ibu Gubernur segera menandatanganinya," ujarnya.

Sementara itu, massa yakin jika Gubernur Khofifah Indar Parawansa berada di dalam, namun tak mau menemui massa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini