Tak Ditemui Gubernur Khofifah, Buruh Ancam Demo Lagi

Demo terkait penolakan upah murah berdasar kebijakan UMP Jawa Timur 2022.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 29 November 2021 | 23:55 WIB
Tak Ditemui Gubernur Khofifah, Buruh Ancam Demo Lagi
Ribuan buruh atau pekerja dari Surabaya Raya mendatangi Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (29/11/2021). [SuaraJatim.id/Dimas Angga Perkasa]

SuaraJatim.id - Buruh akan kembali menggelar demonstrasi di kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gedung Negara Grahadi, Surabaya lantaran aksi, pada Senin (29/11/2021) mereka tak menemui orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Gubernur Khofifah masih angkuh bagi kita. Dia tidak mau menemui massa buruh. Maka kita pastikan besok kita turun kembali dengan massa lebih besar lagi,” kata Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat mengutip dari Beritajatim.com jejaring media Suara.com, Senin.

Dijelaskannya, buruh meminta Gubernur Khofifah supata menghormati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 tanpa menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Tujuan aksi pada hari ini kita mengawal putusan MK nomor 91 tahun 2021 yang mana putusan MK tersebut menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja inkonstitusional bersyarat. Artinya tidak boleh diberlakukan sampai ada perbaikan,” ujar Nurudin.

Baca Juga:Buruh Sebut Ridwan Kamil "Main Belakang"

Sebelum menuju Gedung Negara Grahadi, lanjut dia, pihaknya bertemu dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, Dewan Pengupahan sudah merekomendasikan ke Gubernur Jatim tentang nilai kenaikan lebih besar dari PP nomor 36 tersebut.

“Jadi Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan ke gubernur, rekomendasi bupati dan wali kota yang telah sesuai dengan putusan MK. Artinya, seharusnya pakai landasan PP 78. Karena PP 36 dikatakan inkonstitusional, maka kembali ke aturan lama PP 78,” sambungnya.

Senada, Ketua Gerakan Serikat Pekerja Buruh (Gesper), Ahmad Fauzi menuntut agar Gubernur Khofifah menaati keputusan MK. 

Dijelaskan, bahwa MK menangguhkan semua PSN (Program Strategi Nasional) perihal upah.

“PP 78 harus menjadi standar penentuan UMK UMP Jatim yang rumusannya sudah jelas. Jika pertumbuhan ekonomi 5 persen, inflasi 5 persen berarti 10 persen. Maka kita meminta pada ibu gubernur, sebagai pimpinan tertinggi, penguasa tertinggi Jatim untuk menggolkan tuntutan kami kurang lebih Rp 300 ribu minimal Rp 275 ribu,” pungkasnya.

Baca Juga:Demo di Kantor Gubernur Khofifah, Buruh Tolak Upah Murah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini