SuaraJatim.id - Narapidana kasus pembunuhan, Imam Winarto (38) ditemukan tewas gantung diri di Lapas Malang, Jawa Timur, Rabu (1/12/2021). Imam merupakan pelaku pembunuh Rowaini, mertua Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.
Kabar tragis itu dibenarkan pengacara Imam Winarto, Lukman Hakim.
“Pembunuh mertua Sekda (Sekarang Bupati Lamongan), mati gantung diri di Lapas Malang, pagi tadi,” katanya, mengutip dari Beritajatim.com jejaring media Suara.com, (1/12/2021).
Padahal, lanjut dia, pihaknya sedang mengupayakan keringanan hukuman untuk Imam. Kabar kematian tersebut membuatnya kaget.
Baca Juga:Benarkah Warga di Kota Malang Buta Setelah Disuntik Vaksin AstraZeneca?
“Saya sendiri cukup prihatin. Padahal kita juga ajukan grasi ke presiden. Tapi ternyata takdir bicara lain,” kata Lukman.
Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Tentu atas nama klien Imam Winarto, kami memohonkan maaf kepada keluarga Ibu Hj Rowaini,” imbuhnya.
Kekinian, jenazah Imam Winarto telah dimakamkan di Kediri, Jawa Timur.
Seperti diberitakan, Imam Winarto merupakan eksekutor pembunuhan terhadap mertua Bupati Lamongan bersama pelaku lainnya bernama Sunarto (45), warga Desa Karanggeneng Kecamatan Karanggeneng, yang merupakan otak pembunuhan.
Baca Juga:Gus Nur Mau Bangun Ponpes di Singosari Malang Tuai Penolakan
Imam Winarto diperintahkan Sunarto untuk membunuh Rowaini. Motifnya dendam kesumat terhadap korban, sebab dianggap mengganggu ketenteraman rumah tangga orang tuanya.
Kala itu, Sunarto menjanjikan Rp 200 juta jika berhasil membunuh Rowaini. Imam kemudian diberi Rp 200 ribu sebagai uang muka.
Imam yang terjerat hutang rentenir Rp 90 juta pun tergiur tawaran jahat tersebut. Namun, uang yang dijanjikan itu tak kunjung diberikan Sunarto, hingga akhirnya tertangkap polisi.
Jenazah korban Rowaini ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya sendiri, Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, dengan beberapa luka di leher dan tangan, pada Jumat 3 Januari 2020.
Akhirnya, Polisi berhasil membongkar aksi brutal kedua pelaku ini. Akibat pembunuhan berencana yang dilakukan, Imam harus diganjar hukuman seumur hidup. Sedangkan pelaku Sunarto yang juga merupakan anak dari mantan suami korban Rowaini, divonis hukuman mati.
Hukuman tersebut berdasarkan putusan majlis hakim yang menilai pelaku melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.
Semula terpidana Imam Winarto mendekam di lapas kelas IIB Lamongan, namun pada tanggal 28 April 2021, ia dipindahkan ke Lapas kelas I Malang Jawa Timur.