Bangunan Cagar Budaya Dapat Diskon PBB 50 Persen, Ini Harapan Wali Kota Surabaya

Penyelamatan dan pelestarian pemeliharaan bangunan di Kota Surabaya menjadi salah satu concernWali Kota Eri Cahyadi.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 03 Desember 2021 | 10:38 WIB
Bangunan Cagar Budaya Dapat Diskon PBB 50 Persen, Ini Harapan Wali Kota Surabaya
Warga mengamati bangunan bekas Penjara Kalisosok di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (12/3/2021). Penjara Kalisosok yang merupakan bangunan cagar budaya itu kondisinya memprihatinkan dengan sejumlah bagian gedung yang rusak. [Antara Jatim/Didik Suhartono/zk]

SuaraJatim.id - Penyelamatan dan pelestarian pemeliharaan bangunan di Kota Surabaya menjadi salah satu concern Wali Kota Eri Cahyadi.

Salah satu upaya perhatian khusus yang dilakukan pihaknya yakni dengan memberikan potongan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 50 persen khusus bangunan cagar budaya.

Pemotongan PBB tersebut seperti yang diatur dalam Perda 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.

"Namun, terkait pemeliharaannya, itu dibahas dalam Raperda Cagar Budaya (penyempurnaan dari Perda Nomor 5 Tahun 2005) yang dikini sedang dibahas di DPRD Surabaya," katanya seperti dikutip Antara.

Baca Juga:Benda Peninggalan Bersejarah di Museum Lampung Dikaji untuk Jadi Cagar Budaya

Wali Kota Eri mengemukakan, potongan PBB tersebut diharpkan bisa mendukung upaya perawatan dan pemeliharaan bangunan cagar budaya.

Meski begitu, dia mengemukakan, apabila bangunan cagar budaya terdiri dari kayu jati yang nol persen air, tentu sangat mahal harganya untuk menggantinya.

"Di situlah nanti akan dibahas oleh teman-teman di DPRD dalam raperda ini. Semoga ini menjadi solusi solutif," katanya.

Masih menurut Eri, cagar budaya memiliki arti penting sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia untuk pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Lantaran itu,  Eri berusaha untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya dengan menyempurnakan Perda 5/2005.

Baca Juga:Mantan Pemain PSMS Medan: Pembongkaran Stadion Mattoanging Harus Izin Cagar Budaya

Dengan harapan, dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan cagar budaya di Kota Surabaya, sehingga bangunan cagar budaya itu tetap terjaga keberadaannya.

"Jadi, kita berharap Perda cagar budaya itu disempurnakan dan dimaksimalkan, bagaimana bangunannya dan bagaimana yang punya bangunan itu, harus ada kepastian hukumnya,” katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak