Beberapa jam berikutnya, tim Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap salah satu pelaku, yakni Halili, di sebuah rumah salah satu warga di Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan.
"Sedangkan dua pelaku lain yakni Haris dan Mioddin, menyerahkan diri ke Polsek Pasongsongan dan diserahkan oleh Kades Beluk Raje Kecamatan Ambunten, dan Kades Sodara Kecamatan Pasongsongan," ujar Widiarti.
Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka robek di leher di duga sabetan sajam, kemudian luka robek di belakang telinga, luka di bagian kepala sebelah kiri atas, luka robek di siku tangan kanan, luka robek punggung sebelah kiri, luka robek bagian punggung atas sebelah kanan, dan luka punggung sebelah kiri tembus ke organ dalam.
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya celurit, parang, kapak, dan baju warna kuning.
Baca Juga:Kondisi Kejiwaan Anak Korban Pembunuhan Sadis Diperiksa, Pastikan Hal Ini
"Akibat penganiayaan itu, ketiga tersangka dijerat pasal 340 KUHP," terang Widiarti.