SuaraJatim.id - Sanksi berat menanti polisi berinisial Bripka RB, pacar dari NWR (23), mahasiswi asal Mojokerto yang bunuh diri di sebelah makam ayahnya pada Kamis (2/12/2021).
RB, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi itu kini terancam dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri. Tak hanya pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari institusi kepolisian, hukuman penjara juga menantinya.
RB disinyalir sudah dua kali menggugurkan janin buah perbuatan terlarangnya dengan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Malang itu.
"Untuk yang kode etik itu PTDH, itu yang paling berat," kata Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Baca Juga:Polda Jatim Sebut Bripda RB Hamili Novia Widyasari dan Minta Gugurkan Kandungan
Brigjen Slamet menyebutkan, ada dua produk hukum yang bakal dikenakan terhadap Bripda RB. Yakni Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik.
RB bakal dijerat dengan pasal 7 dan pasal 11. Sementara secara pidana umum, polisi bakal menerapkan atau pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP.
"Kita akan menerapkan pasal-pasal ini terhadap siapapun anggota yang melakukan pelanggaran. Kita tidak pandang bulu ketika ada satu pelanggaran siapapun yang melakukan pelanggaran," jelas Wakapolda.
Sejauh ini, Bripda RB sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan. Pihaknya masih akan terus menggali keterangan dan kemungkinan-kemungkinan lain untuk mengungkap penyebab mahasiswi semester akhir ini nekat bunuh diri.
Sebab, menyeruak kabar NWR mengalami depresi lantaran ada kaitannya dengan hubungan asmaranya dengan Bripda RB.
Baca Juga:Nama Polisi Penyebab Bunuh Diri Novia Widyasari Trending Topic: Anda Layak Pergi ke Neraka
"Hari ini terduga sudah kita amankan, sesuai dengan kewenangan kita dan akan dilakukan proses peradilan," tukas Brigjen Slamet.
Sebelumnya, insiden bunuh diri yang dilakukan NWR, mahasiswi asal Mojokerto membuka fakta baru. RB oknum anggota polisi berpangkat Bripda yang tak lain merupakan kekasih mahasiswi berusia 23 tahun itu, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah polisi mendalami peristiwa tersebut. Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta jika RB dan NWR sudah melakukan aborsi janin hasil hubungan keduanya. Bahkan sejoli ini sudah dua kali menggugurkan kandungannya.
Kontributor: Zen Arifin