Massa Aksi Bakar Simbol Koruptor di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Blitar

Massa aksi juga menuntut kejaksaan agar menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi di Blitar Raya, salah satunya kasus dugaan korupsi di KONI Kota Blitar.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 09 Desember 2021 | 19:18 WIB
Massa Aksi Bakar Simbol Koruptor di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Blitar
Massa demontrasi Hari Anti Korupsi Sedunia di depan Kantor Kejaksaan Negeri Blitar membakar duplikasi tikus sebagai simbol pemberantasan korupsi, Kamis (9/12/2021). [Foto: Sholeh/TIMES Indonesia]

SuaraJatim.id - Massa aksi tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Kamis (9/12/2021).

Dalam aksi itu, mereka membakar replika tikus yang merupakan simbol koruptor alias maling uang rakyat. Massa aksi juga menuntut kejaksaan agar menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi di Blitar Raya, salah satunya kasus dugaan korupsi di KONI Kota Blitar.

"Dalam momen ini, KRPK mendesak agar pemerintah konsisten mengusut kasus korupsi. Terutama, kita meminta agar Kejari segera memanggil ketua PSSI dan Bendahara KONI Kota Blitar," kata Koordinator aksi dari KRPK, M Trijanto, mengutip dari Timesindonesia.co.id media jejaring Suara.com, Kamis.

Dijelaskannya, KRPK telah mengirim hasil temuan investigasi dan beberapa bukti kuat dugaan korupsi KONI Kota Blitar kepada Kejari Blitar.

Baca Juga:Kejari Selidiki Pengadaan Alat PCR dan CT Scan di RSUD Bintan, Nilainya Miliaran

Dicontohkannya, temuan investigasi cabang olahraga (cabor) pencak silat sampai 2020 masih menerima aliran anggaran. Padahal Cabor pencak silat sudah dibekukan sejak 2017.

 "Tahun 2020 jelas ada anggaran 4,7 miliar di Koni, namun tidak ada kegiatan karena Covid-19. Anehnya, anggaran itu terserap. oleh karena itu, kami mendesak Kejari mengusut tuntas," jelasnya.

Sebelum aksi demonstrasi, Trijanto menyebut, KRPK juga telah melaporkan adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Blitar tahun 2019 sebesar Rp 7,4 miliar dan dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

KRPK juga melaporkan adanya alokasi dana hibah untuk KONI Kota Blitar pada tahun 2020 sebesar Rp. 4,7 miliar. 

"Padahal selama 2020 masih masa pandemi Covid-19, dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang berpotensi kerumunan," ulasnya. 

Baca Juga:Ma'ruf Amin: Korupsi Seperti Karat Menggerogoti Besi

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blitar Anwar Zakaria menegaskan, pihaknya sudah meminta keterangan beberapa saksi, mulai dari pengurus, pelatih, manager, pemain dan beberapa ASN terkait dugaan kasus KONI. 

"Kami masih mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket). Kami mohon waktu. Kami juga sedang melakukan penelitian data tambahan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini