Jaksa Tuntut Eks Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya Dihukum 11 Tahun Penjara

Buntut perkara pesta narkoba dengan melibatkan dua anggota polisi lainnya.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 10 Desember 2021 | 06:00 WIB
Jaksa Tuntut Eks Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya Dihukum 11 Tahun Penjara
ilustrasi hukum, sidang, pengadilan --Jaksa Tuntut Eks Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya Dihukum 11 Tahun Penjara. [Envato Elements]

Seperti diberitakan, tiga anggota Polrestabes Surabaya ditangkap anggota Paminal Mabes Polri atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di kawasan Ngagel Surabaya pada April lalu.

Ketiga oknum anggota polisi tersebut diantaranya, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.

Mereka diamankan saat bersama dua warga sipil yakni perempuan berusia 19 tahun berinisial CCS dan seorang pria berinisial DA.

Pada saat penggerebekan, ketiganya masih berstatus dinas aktif di Satuan Reserse Narkoba Polretabes Surabaya.

Baca Juga:Tanda Orang Menggunakan Narkoba LSD Seperti Jeff Smith dan Berita Kesehatan Menarik Lain

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini