SuaraJatim.id - Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang dilakukan oleh manusia di dunia. Ada sejumlah syarat nikah di KUA yang harus dipenuhi oleh calon mempelai sebelum melangsungkan akad nikah.
Pernikahan merupakan ikatan batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan rohmah. Bagi umat Islam, perkawinan berada di bawah naungan atau harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau KUA yang ada di setiap kecamatan.
Pencatatan pernikahan di KUA sangat penting agar perkawinan yang dilaksanakan sah secara agama dan negara. Jika tidak dicatat kan di KUA pernikahan itu dianggap tidak sah menurut negara atau dalam istilah lain disebut dengan siri.
Akibatnya, jika pernikahan tidak dicatatkan di KUA akan mengalami kendala terkait hal administrasi keturunannya. Misalnya terkait hak waris, pembagian harta gono-gini dan lain-lain.
Baca Juga:Ijab Kabul, Pengantin Pria Salah Baca Mas Kawin Jadi Ini, Se-Ruangan Gempar
Akad nikah bisa dilakukan di sejumlah tempat, mulai di KUA, rumah calon mempelai perempuan, masjid dan lain-lain. Namun, dalam proses itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai.
Sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA, berikut persyaratan yang harus dipersiapkan dan dibawa:
1. Surat keterangan untuk nikah atau modell N1
2. Surat keterangan asal-usul atau model N2
3. Surat persetujuan mempelai atau model N3
Baca Juga:Demi Kawin Lagi, Pria Sekongkol dengan Petugas KUA Terbitkan Surat Kematian Palsu Istri
4. Surat keterangan orang tua atau N4
5. Surat keterangan kehendak menikah atau N7. Jika calon mempelai berhalangan bisa dikerjakan wali atau wakilnya.
6. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, kartu imunisasi dan imunisasi TT II dari Puskemas atau hasil tes kesehatan layak kawin dari Puskesmas.
7. Membayar biaya pencatatan di KUA senilai Rp30.000
8. Pas foto ukuran 3 x 2 (3 lembar)
9. Surat izin dari pengadilan jika tidak ada izin dari orang tua atau wali
10. Dispensasi dari pengadilan agama jika calon suami belum berumur 19 tahun dan calon istri belum umur 16 tahun
11. Jika termasuk anggota Polri/TNI harus ada surat izin dari atasan
12. Surat izin bagi laki-laki yang akan mempunyai istri lebih dari satu orang.
13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi orang yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989.
14. Surat keterangan tentang kematian suami atau istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda atau duda yang akan menikah.
Berikut cara atau syarat nikah di KUA:
1. Bagi Calon Suami harus membawa:
Surat pengantar RT dan RW dibawa ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 & N4.
Mendatangi KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar atau rekomendasi nikah. Hal ini berlaku jika calon Istri beralamat lain daerah atau Kecamatan lain.
Jika calon istri berada di satu kecamatan, berkas calon suami diserahkan ke calon istri
Jika calon Istri sedaerah atau satu kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Adapun lampiran yang harus dipersiapkan calon suami yakni:
- Fotokopi KTP.
- Akte Kelahiran & C1 atau Kartu KK
- Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah.
- Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri se daerah dan Kecamatan.
2. Bagi calon istri harus membawa:
Surat pengantar RT dan RW dibawa ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 & N4.
Mendatangi KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi dengan wali dan calon suami.
Kedua mempelai akan mendapatkan nasehat perempuan sebelum melangsungkan akas nikah
Mempelai juga bisa menyiapkan dokumen lain, yakni:
1. Fotokopi KTP
2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT.
4. Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing lima lembar
5. Akta Cerai dari PA bagi janda atau duda.
6 . Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 bagi perempuan dan 19 bagi laki-laki.
7. Izin atasan bagi anggota TNI dan POLRI.
8. Surat keterangan kematian Ayah bila sudah meninggal.
9. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat.
10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari.
11. N5 atau surat ijin orang tua jika usia calon mempelai kurang dari 21 tahun.
12. N6 atau surat Kematian suami atau istri bagi janda dan duda meninggal dunia.
Menikah atau melangsungkan akad nikah di KUA gratis, tidak dikenakan biaya. Namun jika digelar di luar KUA, maka wajib membayar Rp600.000. Hal ini berdasarkan PP No.48/2014 tentang Perubahan PP No.47/2004 tengang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Agama.
Demikian penjelasan mengenai syarat menikah di KUA. Semoga menjadi penambah pengetahuan, khususnya bagi yang akan menikah.
Kontributor : Muhammad Aris Munandar