Syarat Nikah di KUA, Teliti dan Siapkan Dokumen Ini

Ada sejumlah syarat nikah di KUA yang harus dipenuhi oleh calon mempelai sebelum melangsungkan akad nikah.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 11 Desember 2021 | 13:44 WIB
Syarat Nikah di KUA, Teliti dan Siapkan Dokumen Ini
Kantor KUA Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

SuaraJatim.id - Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang dilakukan oleh manusia di dunia. Ada sejumlah syarat nikah di KUA yang harus dipenuhi oleh calon mempelai sebelum melangsungkan akad nikah.

Pernikahan merupakan ikatan batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan rohmah. Bagi umat Islam, perkawinan berada di bawah naungan atau harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau KUA yang ada di setiap kecamatan.

Pencatatan pernikahan di KUA sangat penting agar perkawinan yang dilaksanakan sah secara agama dan negara. Jika tidak dicatat kan di KUA pernikahan itu dianggap tidak sah menurut negara atau dalam istilah lain disebut dengan siri.

Akibatnya, jika pernikahan tidak dicatatkan di KUA akan mengalami kendala terkait hal administrasi keturunannya. Misalnya terkait hak waris, pembagian harta gono-gini dan lain-lain.

Baca Juga:Ijab Kabul, Pengantin Pria Salah Baca Mas Kawin Jadi Ini, Se-Ruangan Gempar

Akad nikah bisa dilakukan di sejumlah tempat, mulai di KUA, rumah calon mempelai perempuan, masjid dan lain-lain. Namun, dalam proses itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai.

Sebelum mendaftarkan pernikahan di KUA, berikut persyaratan yang harus dipersiapkan dan dibawa:

1. Surat keterangan untuk nikah atau modell N1

2. Surat keterangan asal-usul atau model N2

3. Surat persetujuan mempelai atau model N3

Baca Juga:Demi Kawin Lagi, Pria Sekongkol dengan Petugas KUA Terbitkan Surat Kematian Palsu Istri

4. Surat keterangan orang tua atau N4

5. Surat keterangan kehendak menikah atau N7. Jika calon mempelai berhalangan bisa dikerjakan wali atau wakilnya.

6. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, kartu imunisasi dan imunisasi TT II dari Puskemas atau hasil tes kesehatan layak kawin dari Puskesmas.

7. Membayar biaya pencatatan di KUA senilai Rp30.000

8. Pas foto ukuran 3 x 2 (3 lembar)

9. Surat izin dari pengadilan jika tidak ada izin dari orang tua atau wali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak