Sebanyak 493 Narapidana Jawa Timur Diusulkan Terima Remisi Natal

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Jawa Timur ( Jatim ) mengusulkan 493 nama narapidana mendapat remisi di Hari Raya Natal 2021 ini.

Muhammad Taufiq
Senin, 13 Desember 2021 | 09:54 WIB
Sebanyak 493 Narapidana Jawa Timur Diusulkan Terima Remisi Natal
Ilustrasi tahanan, penjara, napi. [Envato]

SuaraJatim.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Jawa Timur ( Jatim ) mengusulkan 493 nama narapidana mendapat remisi di Hari Raya Natal 2021 ini.

Hal ini seperti disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono. Ia mengatakan para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 lapas atau rutan di seluruh Jatim.

Menurut dia, remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani serta harus memenuhi syarat administratif seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.

"Saat ini jumlah penghuni lapas atau rutan di Jatim mencapai 27.962 orang per 8 Desember 2021. Karena bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Krismono, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:Gubernur Jatim Sahkan Kenaikan UMK Sumenep Rp 24 Ribu, Kadin Kecewa

"Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2021 ini. Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek," ujarnya menambahkan.

Krismono mengatakan bahwa banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas atau rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2021 ini kondisi lapas atau rutan di Jatim cukup aman," kata Krismono.

Ia melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.

"Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik," katanya menegaskan.

Baca Juga:Kapolda Jatim Sebut 23 Jenazah Korban Erupsi Semeru Teridentifikasi

Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari.

Sedangkan Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari kemudian tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.

Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak