Gubernur Jatim Sahkan Kenaikan UMK Sumenep Rp 24 Ribu, Kadin Kecewa

Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Sumenep naik sebesar Rp 24 ribu dari yang semula Rp 1.954.705 menjadi Rp 1.978.927.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 10 Desember 2021 | 06:58 WIB
Gubernur Jatim Sahkan Kenaikan UMK Sumenep Rp 24 Ribu, Kadin Kecewa
Aksi May Day buruh Surabaya menuntun sepeda motor [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Sumenep naik sebesar Rp 24 ribu dari yang semula Rp 1.954.705 menjadi Rp 1.978.927.

Keputusan gubernur ini rupanya belum memuaskan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat. Mereka merasa keberatan dengan keputusan Gubernur Jawa Timur menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Kota tahun 2022.

Hal ini disampaikan Ketua Kadin setempat Hairul Anwar. Menurut dia, pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur tergesa-gesa memutuskan menaikkan UMK tanpa melibatkan pengusaha tingkat daerah.

"Ya kami merasa keberatan dengan kenaikan UMK itu. Apalagi tidak melibatkan pengusaha daerah," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:Kapal Misterius Bertuliskan Sinar Bahari Terombang-ambing di Perairan Bali

Menurut dia, pelibatan pengusaha daerah perlu dilakukan dalam proses penetapan UMK, agar bisa menyampaikan keluhan sekaligus solusi untuk kenaikan UMK.

"Memang wajar untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, UMK dinaikkan. Tetapi kan perlu disesuaikan juga dengan kemampuan para pengusaha di tengah pandemi saat ini," ujarnya.

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur, UMK Sumenep tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.978.927 atau naik Rp24.221 dari semula Rp1.954.705.

"Tekanan ekonomi itu bukan hanya dirasakan pekerja. Para pengusaha justru jauh lebih berat. Seperti pasar, likuiditas lamban, juga produksi terganggu akibat pandemi. Jadi tekanan kepada pengusaha ini sangat tinggi," ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan hitungan statistik, kenaikan UMK baik regional maupun daerah sudah wajar dilakukan. Namun penentu kebijakan juga perlu memahami situasi dan kondisi saat ini.

Baca Juga:Soroti Aksi Khofifah saat Kunjungi Korban Semeru, Sudjiwo Tedjo: Sudah Bagus, Tidak Norak

"Kalau menurut saya, menjadi kurang bijak dan kurang arif memutuskan kenaikan UMK pada masa-masa berat yang dialami para pengusaha," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini