SuaraJatim.id - Sudah dua tahun ini anak kiai pondok pesantren di Jombang Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Namun selama itu pula kelanjutan kasusnya tidak jelas dan tidak kunjung ditahan. Lantaran kasus yang terus mengambang, maka tersangka 'Gus' asal Jombang berinisial MSAT itu pun mengajukan praperadilan.
Kuasa Hukumnya MSAT, Setijo Boesono menilai bahwa penetapan tersangka pada kliennya tidaklah tepat sebab tak ada satupun bukti yang mengarah adanya tindakan kekerasan seksual yang dilakukan kliennya.
"Tak ada satupun bukti maupun saksi yang melihat klien saya melakukan perbuatan yang disangkakan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (14/12/2021) malam.
Baca Juga:Buruh Pabrik Terdakwa Pencabulan Siswi SD di Jombang Diganjar 14 Tahun Penjara
Ia menambahkan, terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan kasus ini. Sebab, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dahulu baru akhirnya dilakukan visum.
"Kan ini aneh, umumnya visum terlebih dahulu baru penetapan tersangka," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Lebih lanjut Setijo Boesono menyatakan, dalam kasus ini penyidikan yang dilakukan kepolisian sudah hampir dua tahun. Selama kurun waktu tersebut, berkas belum juga dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga penyidik harus melengkapi apa yang menjadi petunjuk dari JPU.
Bolak baliknya berkas dari penyidik ke JPU yang mencapai tiga kali, menurut Setijo Boesono apabila mengacu pada peraturan bersama antara, Kejaksaan Agung, Polri, Mahkamah Agung dan Menkumham pada tanggal 4 Mei 2010 pada lampiran ke-10. Disebutkan apabila terjadi proses penyidikan yang dilimpihkan ke Kejaksaan sampai ada P19 tiga kali di situ diatur tidak dapat dilanjutkan proses penyidikanya.
"Acuannya itu, alhamdullilah pendapat-pendapat ahli hukum yang kami hadirkan dalam persidangan tadi, sesuai diatur di situ," katanya.
Baca Juga:Akhir Pelarian Bapak Cabuli Anak Kandung, Terciduk Saat Santai Di Warung
Lebih lanjut, Setijo mengatakan dirinya optimis permohonannya dikabulkan oleh hakim, dengan bukti-bukti maupun saksi ahli yang sudah diajukan dalam persidangan.
- 1
- 2