Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Daop 8 Surabaya Bakal Perketat Prokes

Libur Natal dan Tahun Baru 2022 sebentar lagi. Menjelang libur panjang akhir tahun itu, kabar baru datang dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya.

Muhammad Taufiq
Selasa, 21 Desember 2021 | 14:14 WIB
Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Daop 8 Surabaya Bakal Perketat Prokes
Humas KAI Daop 8 Surabaya [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Libur Natal dan Tahun Baru 2022 sebentar lagi. Menjelang libur panjang akhir tahun itu, kabar baru datang dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya.

Untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, khususnya varian baru Omicron, terutama saat libur Natal dan Tahun Baru, otoritas stasiun kereta api Indonesia itu akan memperketat aturan protokol kesehatan (prokes).

Seperti dijelaskan Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif. Ia menegaskan pengetatan aturan itu mengacu pada terbitnya SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, dengan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pelanggan apabila melakukan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022.

Untuk KA jarak jauh, usia di atas 17 tahun, penumpang wajib vaksin lengkap, dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam), usia 12-17 tahun minimal vaksin dosis pertama dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam).

Baca Juga:PPKM Tak Berlaku, Ini Kebijakan Pengganti Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Penumpang usia di bawah 12 tahun juga wajib menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam) dan didampingi orang tua. "Aturan ini sudah mulai berlaku, tujuannya menekan penyebaran COVID-19," kata Luqman, seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/12/2021).

Sementara untuk perjalanan KA Lokal, Luqman mengatakan untuk penumpang usia di atas 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama dan usia di bawah 12 tahun hanya perlu didampingi orang tua.

"Selain ketentuan itu, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," katanya.

Luqman mengatakan pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

"Kami juga tidak memperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," tutur Luqman.

Baca Juga:Naik Jelang Nataru, Tiap Hari Nyaris 150 Orang ke Luar Jakarta Lewat Terminal Kalideres

Untuk lebih mengidentifikasikan pendataan pelanggan, kata Luqman, PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Sementara untuk melakukan tes PCR atau Antigen, Luqman mencatat Daop 8 Surabaya telah menyediakan di 11 stasiun, di antaranya di Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Wonokromo, dan Lamongan.

"Dengan tarif Rp45.000, layanan tes cepat Antigen di stasiun dapat membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi COVID-19," kata Luqman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini