Tempat Hiburan, Minimarket dan Pom Bensin Surabaya Harus Tutup Lebih Awal di Malam Nataru

Pemerintah Kota (Pemkot) kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan jam operasional Rumah Hiburan Umum (RHU) pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021.

Muhammad Taufiq
Kamis, 23 Desember 2021 | 20:38 WIB
Tempat Hiburan, Minimarket dan Pom Bensin Surabaya Harus Tutup Lebih Awal di Malam Nataru
Ilustrasi tahun baru 2022, ucapan tahun baru 2022 (elemen envato)

SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan jam operasional Rumah Hiburan Umum (RHU) pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021.

Dalam SE tersebut, semua aktivitas kegiatan selesai pada pukul 21.00 WIB. Untuk malam tahun baru, semua pengusaha hotel, restoran tidak boleh mengadakan atau melaksanakan kegiatan acara, dan tidak boleh arak-arakan pawai kendaraan motor, serta RHU tutup tanggal 31 Desember 2021.

"Semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru berhenti pada pukul 21.00 WIB. Baik PKL, minimarket, mal, bioskop, restoran, termasuk SPBU tutup pukul 21.00 WIB. Mal itu yang tanggal 24 dan 31 tutup pukul 21.00 WIB. Kalau di luar itu sesuai dengan yang saat ini berjalan," kata Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, Eddy Christjanto, Kamis (23/12/2021).

Sedangkan untuk SPBU juga wajib tutup pukul 21.00 dan diperbolehkan buka pada pukul 04.00 diniharinya.

Baca Juga:PHRI Ingatkan Hotel dan Restoran di Sumsel Tak Rayakan Malam Tahun Baru 2022

"SPBU boleh buka lagi 04.00 WIB. Ini semua ditujukan supaya kota Surabaya bisa tertib aman pada tahun baru. Selain keamanan, ketertiban juga kesehatan, karena masih ada hubungannya dengan COVID-19," ujarnya.

Selain itu saat Nataru, Pemkot bersama jajaran kepolisian juga akan melakukan penutupan beberapa ruas jalan, guna mencegah kerumunan massa.

"Bersama Polrestabes, Kasatlantas kita akan melakukan physical distancing penutupan beberapa ruas jalan. Yang jelas Tunjungan, Darmo dan ada tambahan lagi, mungkin Ketajaya, Mayjen Sungkono. Kita matangkan beberapa titik. Masih bisa bertambah, kita matangkan lagi," ucapnya.

Selain itu, Pemkot juga mengimbau warganya agar tak bepergian pada tanggal tersebut.

"Supaya masyarakat membatasi mobilitas untuk keluar ke kota Surabaya. Sehingga melakukan aktifitas di rumah. Sejak 31 desember 21.00 WIB buka pagi jam 06.00 WIB," katanya menandaskan.

Baca Juga:Nataru di Kaltim, 66 Posko Didirikan, Perketat Penjagaan dan Prokes

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak