SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan jam operasional Rumah Hiburan Umum (RHU) pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021.
Dalam SE tersebut, semua aktivitas kegiatan selesai pada pukul 21.00 WIB. Untuk malam tahun baru, semua pengusaha hotel, restoran tidak boleh mengadakan atau melaksanakan kegiatan acara, dan tidak boleh arak-arakan pawai kendaraan motor, serta RHU tutup tanggal 31 Desember 2021.
"Semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru berhenti pada pukul 21.00 WIB. Baik PKL, minimarket, mal, bioskop, restoran, termasuk SPBU tutup pukul 21.00 WIB. Mal itu yang tanggal 24 dan 31 tutup pukul 21.00 WIB. Kalau di luar itu sesuai dengan yang saat ini berjalan," kata Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, Eddy Christjanto, Kamis (23/12/2021).
Sedangkan untuk SPBU juga wajib tutup pukul 21.00 dan diperbolehkan buka pada pukul 04.00 diniharinya.
Baca Juga:PHRI Ingatkan Hotel dan Restoran di Sumsel Tak Rayakan Malam Tahun Baru 2022
"SPBU boleh buka lagi 04.00 WIB. Ini semua ditujukan supaya kota Surabaya bisa tertib aman pada tahun baru. Selain keamanan, ketertiban juga kesehatan, karena masih ada hubungannya dengan COVID-19," ujarnya.
Selain itu saat Nataru, Pemkot bersama jajaran kepolisian juga akan melakukan penutupan beberapa ruas jalan, guna mencegah kerumunan massa.
"Bersama Polrestabes, Kasatlantas kita akan melakukan physical distancing penutupan beberapa ruas jalan. Yang jelas Tunjungan, Darmo dan ada tambahan lagi, mungkin Ketajaya, Mayjen Sungkono. Kita matangkan beberapa titik. Masih bisa bertambah, kita matangkan lagi," ucapnya.
Selain itu, Pemkot juga mengimbau warganya agar tak bepergian pada tanggal tersebut.
"Supaya masyarakat membatasi mobilitas untuk keluar ke kota Surabaya. Sehingga melakukan aktifitas di rumah. Sejak 31 desember 21.00 WIB buka pagi jam 06.00 WIB," katanya menandaskan.
Baca Juga:Nataru di Kaltim, 66 Posko Didirikan, Perketat Penjagaan dan Prokes
Kontributor : Dimas Angga Perkasa