China Larang Organisasi Asing Beri Layanan Keagamaan, Termasuk NU dan Muhammadiyah?

Pemerintah China mengeluarkan larangan tegas terkait sepak terjang organisasi asing di negara mereka, terutama terkait layanan keagamaan.

Muhammad Taufiq
Minggu, 26 Desember 2021 | 17:55 WIB
China Larang Organisasi Asing Beri Layanan Keagamaan, Termasuk NU dan Muhammadiyah?
Aktifitas organisasi keagamaan di China [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Pemerintah China mengeluarkan larangan tegas terkait sepak terjang organisasi asing di negara mereka, terutama terkait layanan keagamaan.

Larangan ini diputuskan oleh lima departemen berbeda di negeri Panda itu. Langkah itu diambil dalam rangka menetapkan standardisasi layanan informasi daring keagamaan dan menjamin kebebasan beragama.

Oleh sebab itu China merasa menerapkan kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk keamanan dunia maya dan regulasi keagamaan. Demikian Badan Urusan Keagamaan Nasional China yang dipantau ANTARA di Beijing, melaporkan, Minggu (26/12/2021).

Sementara itu, beberapa organisasi atau individu yang memberikan pelayanan informasi keagamaan di China harus mengajukan permohonan izin terlebih dulu kepada departemen urusan agama di tingkat provinsi.

Baca Juga:Kisah Xi Shi, Perempuan Cantik yang Dijadikan Alat Balas Dendam Kerajaan

Setelah mengantongi izin dari otoritas lokal, entitas tersebut baru boleh menyebarluaskan informasi keagamaan dengan mengedepankan kerukunan sosial sesuai peradaban China dan patriotisme.

Para penerima informasi juga harus mendaftar dengan menggunakan nama asli yang sesuai dengan dokumen identitas.

Berbekal surat izin itu pula, sekolah-sekolah keagamaan di China bisa memberikan pendidikan atau tutorial kepada para murid atau pemeluk agama tertentu melalui laman khusus atau forum yang telah disetujui menurut undang-undang.

Laman khusus yang terhubung dengan jaringan di luar China harus memverifikasi identitas orang-orang yang turut berpartisipasi dalam pelatihan atau ceramah keagamaan.

Selain yang memenuhi ketentuan di atas, organisasi atau individu tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan misionaris, pelatihan, atau ceramah secara daring.

Baca Juga:Terpilih Jadi Ketum PBNU, Gus Yahya Dapat Ucapan Selamat dari Gerindra

Kegiatan keagamaan yang tidak diperkenankan juga dilarang disiarkan, baik secara langsung maupun rekaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini