Penolakan Pembangunan Gereja saat Natal, DPRD Surabaya: Menyedihkan

Sekelompok warga Kelurahan Lakasantri dan beberapa ormas telah menyerahkan surat penolakan terhadap rencana pembangunan gereja GKI kepada Pemkot Surabaya.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 29 Desember 2021 | 08:24 WIB
Penolakan Pembangunan Gereja saat Natal, DPRD Surabaya: Menyedihkan
Ilustrasi gereja, penolakan pembangunan gereja di Surabaya. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael mengecam penolakan rencana pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Kelurahan Lakarsantri.

Mirisnya, penolakan pendirian gereja tersebut diketahuinya tepat saat hari Natal. Namun

"Berita menyedihkan ini saya terima di hari natal, hari dimana seharusnya dipenuhi suka cita," kata Josiah, Rabu (29/12/2021).

Josiah mengatakan, sekelompok warga Kelurahan Lakarsantri dan beberapa ormas telah menyerahkan surat penolakan terhadap rencana pembangunan gereja GKI kepada Pemkot Surabaya. Penolakan tersebut dikarenakan gereja yang akan dibangun terlalu dekat dengan pemukiman warga.

Baca Juga:Ayah di Surabaya Ini Aniaya Anak Hingga Wajahnya Hancur, Motifnya Aneh...

"Alasan penolakan warga menurut pak Camat Lakarsantri disebabkan lokasi bakal gereja terlalu dekat dengan perkampungan," katanya.

Pengajuan pendirian gereja GKI di wilayah tersebut, tambah Josiah, sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun memang ada syarat yang belum terpenuhi, yakni dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah. Hal ini sesuai pasal 3 ayat 2 Perwali Kota Surabaya Nomor 58 tahun 2007.

"Tetapi ini kan syarat formil, yang menjadi masalah yaitu adanya penolakan," ungkapnya.

Josiah sangat menyayangkan munculnya penolakan rencana pembangunan gereja tersebut.

"Saya sangat menyesalkan masih ada penolakan pembangunan gereja yang menodai predikat kota Surabaya sebagai kota yang memiliki toleransi tinggi," sesalnya.

Baca Juga:Viral Foto Hoaks Dzikir di Gereja, GP Ansor Gresik Ultimatum Pelaku

Ia menekankan, bahwa bila ada warga yang ingin mendirikan tempat ibadah, dari agama apapun, hendaknya dihargai. Sebab beribadah itu adalah hak warga yang dijamin konstitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini