SuaraJatim.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael mengecam penolakan rencana pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Kelurahan Lakarsantri.
Mirisnya, penolakan pendirian gereja tersebut diketahuinya tepat saat hari Natal. Namun
"Berita menyedihkan ini saya terima di hari natal, hari dimana seharusnya dipenuhi suka cita," kata Josiah, Rabu (29/12/2021).
Josiah mengatakan, sekelompok warga Kelurahan Lakarsantri dan beberapa ormas telah menyerahkan surat penolakan terhadap rencana pembangunan gereja GKI kepada Pemkot Surabaya. Penolakan tersebut dikarenakan gereja yang akan dibangun terlalu dekat dengan pemukiman warga.
Baca Juga:Ayah di Surabaya Ini Aniaya Anak Hingga Wajahnya Hancur, Motifnya Aneh...
"Alasan penolakan warga menurut pak Camat Lakarsantri disebabkan lokasi bakal gereja terlalu dekat dengan perkampungan," katanya.
Pengajuan pendirian gereja GKI di wilayah tersebut, tambah Josiah, sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun memang ada syarat yang belum terpenuhi, yakni dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah. Hal ini sesuai pasal 3 ayat 2 Perwali Kota Surabaya Nomor 58 tahun 2007.
"Tetapi ini kan syarat formil, yang menjadi masalah yaitu adanya penolakan," ungkapnya.
Josiah sangat menyayangkan munculnya penolakan rencana pembangunan gereja tersebut.
"Saya sangat menyesalkan masih ada penolakan pembangunan gereja yang menodai predikat kota Surabaya sebagai kota yang memiliki toleransi tinggi," sesalnya.
Baca Juga:Viral Foto Hoaks Dzikir di Gereja, GP Ansor Gresik Ultimatum Pelaku
Ia menekankan, bahwa bila ada warga yang ingin mendirikan tempat ibadah, dari agama apapun, hendaknya dihargai. Sebab beribadah itu adalah hak warga yang dijamin konstitusi.
"Semangat saling menghormati dan gotong royong diantara umat beragama yang berbeda, harus dipupuk dan dijaga di seluruh Indonesia," ujar Josiah.
Dia meminta pemerintah kota Surabaya harus berperan aktif untuk mengatasi masalah ini.
"Saya minta Pemkot turun tangan langsung apalagi Surabaya terkenal sebagai kota yang sangat toleran. Besok akan saya tindak lanjuti," tandasnya.
Selain itu, awak media juga menerima salinan surat, perihal penolakan terhadap rencana pembangunan gereja. Berikut isinya.
"Menanggapi rapat di Kecamatan tanggal 30 Maret 2021 dengan hasil resume terkait koordinasi tata cara pendirian rumah ibadah (terlampir)."
"Bahwa masyarakat Lakasantri menolak pendirian gereja di wilayah Lakarsantri, sesuai pembahasan hasil resume rapat tanggal 06 Oktober 2021 yang dihadiri Muspika, Bakesbang Linmas, Pihak GKI, dan Citraland (terlampir)."
"Demikian surat penolakan dan keberatan tempat peribadatan di wilayah Lakarsantri kami buat."
Dalam surat tersebut juga ditandatangi beberapa ormas agama dan ketua RT/RW wilayah setempat.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa