Sampaikan Pledoi, Eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Minta Bebas dari Tuntutan 9 Tahun Penjara

Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menyampaikan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas kasus suap jual beli jabatan,

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 31 Desember 2021 | 10:02 WIB
Sampaikan Pledoi, Eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Minta Bebas dari Tuntutan 9 Tahun Penjara
Tersangka kasus jual beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat. [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

SuaraJatim.id - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menyampaikan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas kasus suap jual beli jabatan yang menjeratnya.

Sebelumnya, JPU gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Nganjuk menuntut pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan untuk terdakwa Novi.

"Kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," kata Kuasa Hukum Tis'at Afriyandi, mewakili terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin I Ketut Suarta di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/12/2021) petang. 

Selain juga dinilai tidak sah, lanjut dia, alat bukti yang dituduhkan kepada terdakwa Novi Rahman tidak cukup. 

Baca Juga:Kades di Nganjuk Ini Malah Peras Warganya, Ngaku-ngaku Sebagai Polisi Lagi

"Terdakwa ditangkap saat menghadiri buka puasa bersama. Tidak dalam posisi tertangkap tangan atau OTT menerima uang suap dari siapapun," ujarnya. 

Tis'at menyatakan, sejumlah alat bukti yang diperoleh penyidik Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penangkapan pada 9 Mei 2021 tidak sah. Sebab tidak disertai dengan validitas administrasi, mulai dari tidak adanya surat penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan. 

"Administrasi penyidikan baru dibuat setelah itu, yaitu tanggal 10 dan 11 Mei 2021. Lalu, atas dasar apa dilakukan penangkapan, kan Novi tidak OTT," katanya.   

Ia juga menilai jumlah uang yang disita dari terdakwa Novi dalam tuntutan JPU tidak konsisten. Uang yang dituduhkan kepada kliennya senilai Rp600 juta dalam dugaan jual beli jabatan, sejak awal proses persidangan juga tidak pernah dirinci dengan jelas. 

"Awalnya disebut Rp225 juta, lalu dalam keterangan tuntutan disebut Rp255 juta, yang benar mana?," ucapnya. 

Baca Juga:Begini Alasan Anggota DPRD Nganjuk Sampai Nekat Konsumsi Narkoba

Menyikapi itu, dia memohon kepada Majelis Hakim agar JPU segera mengeluarkan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat dari tahanan.

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini