SuaraJatim.id - Sebanyak Rp85 miliar keuangan negara terselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dari beberapa perkara hukum yang ditangani sepanjang 2021.
Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto mengatakan, selain perkara hukum, pihaknya juga menangani perkara tilang mencapai 84.268 pelanggar. Jumlah tersebut merupakan jumlah pelanggar konvensional. Sedangkan dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mencapai 48.251 pelanggar
Ia mengatakan untuk tilang jumlah denda mencapai Rp7,3 miliar lebih dengan biaya perkara Rp121 juta lebih.
"Yang sudah terbayar 121.228 perkara. Dan disetorkan ke kas negara Rp6,7 miliar lebih dengan biaya perkara Rp121 juta," ujarnya mengutip dari Antara.
Baca Juga:Nihil Perayaan Tahun Baru di Surabaya, Polisi Halau Masyarakat Mulai Pukul 17.00
Sedangkan dari hasil operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) terdapat 4.586 pelanggar, dengan denda Rp244 juta lebih serta biaya perkara Rp9,1 juta. Sementara dari jumlah itu, ada 3.540 perkara yang sudah setor denda.
"Dendanya harus masuk ke kas daerah berjumlah Rp188,6 juta. Sedangkan yang harus masuk ke kas negara hanya Rp7 juta," imbuhnya.
Terkait dengan tindak pidana umum (Pidum), terdapat 1.380 perkara penting yang ditangani masing-masing.
Rinciannya, meliputi 750 perkara narkotika, 300 perkara pencurian, 164 perkara penggelapan atau penipuan, 62 perkara penganiayaan, 39 perkara KDRT dan 56 perkara perlindungan anak.
Sedangkan dari bidang pidana khusus, telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi mencapai Rp45 miliar.
Baca Juga:Diguyur Hujan Sore Tadi, Sejumlah Wilayah di Kota Surabaya Kebanjiran
Hal itu merupakan hasil sitaan kasus kredit modal kerja yang dilakukan PT Surya Graha Semesta (SGS).
"Tentu saja keberhasilan ini berkat kerja keras semuanya. Kami berharap ke depannya dapat terus meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi," tukasnya.