SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mendalami kasus dugaan korupsi bantuan Kemenkop senilai Rp 25 miliar. Terkini, tiga orang dipanggil penyidik kejaksaan setempat untuk dimintai keterangannya.
Mereka yang diperiksa, yakni Farhan bendahara KPSP Setia Kawan dan Hariyanto mantan Sekretaris KPSP Setia Kawan. Kemudian, Markaban mantan Manager Keuangan PKIS Sekar Tanjung.
“Benar saya bersama pengurus yang lain diperiksa oleh penyidik,” kata Farhan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, mengutip dari Beritajatim.com --jejaring Suara.com, Rabu (29/12/2021) sore.
Farhan membenarkan jika pemeriksaan itu terkait kasus yang menjerat Ketua PKIS Sekar Tanjung Koesnan yang juga Ketua KPSP Setia Kawan. Namun, ditanya apa saja materi pemeriksaan, Ia enggan berkomentar banyak.
Baca Juga:Larang Perayaan Tahun Baru, Polisi Geber Penyekatan di Kota Pasuruan
“Silahkan tanya penyidiknya saja,” tutupnya.
Hal sama juga diungkap Hariyanto mantan Sekertaris KPSP Setia Kawan. Agenda pemeriksaannya seputar kasus PKIS Sekar Tanjung. Namun Ia menolak memberikan pernyataan lebih detail.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra mengatakan, pemeriksaan tiga orang tersebut memang terkait kasus di PKIS Sekar Tanjung.
“Benar ketiganya kita periksa dalam kasus PKIS Sekar Tanjung. Untuk soal materi pemeriksaan kita belum bisa publikasikan ke media,” pungkasnya.
Baca Juga:Dilema Ditahan atau Tidak, Ibu Pembuang Bayi di Pasuruan Ini Masih Umur 15 Tahun