Buronan Kasus Penipuan Rp 2,5 Miliar Ditangkap Kejaksaan Negeri Surabaya

Anita Wijaya, buronan kasus penipuan data nasabah asuransi senilai Rp2,5 miliar ditangkap Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (23/12/2021).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 25 Desember 2021 | 11:52 WIB
Buronan Kasus Penipuan Rp 2,5 Miliar Ditangkap Kejaksaan Negeri Surabaya
ilustrasi penangkapan pelaku penipuan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Anita Wijaya, buronan kasus penipuan data nasabah asuransi senilai Rp2,5 miliar ditangkap Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (23/12/2021). 

Kasi Intel Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi bahwa terpidana kasus penipuan data nasabah HSBC cabang Manyar itu sedang berada di rumah orang tuanya, tepatnya di Sidoarjo.

“Tim mendatangi rumah orang tua terpidana, namun ternyata sudah berpindah tempat dan tim kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi,” ujar Khristiya mengutip dari Beritajatim.com --jejaring Suara.com, Sabtu (25/12/2021).

Ia melanjutkan, sekitar kurang lebih 2 jam melakukan pencarian jejak burnonan di sekitar rumah orang tuanya, ternyata yang bersangkutan bersembunyi di rumah kerabatnya. Persisnnya di Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo.

Baca Juga:Kesal Namanya Dicatut Buat Penipuan, Baim Wong Cari Alamat Korban

“Terpidana sempat tidak koorperatif dengan mengunci pintu dari dalam. Tim lalu berinisiatif memutus aliran listrik ke dalam rumah. Sehingga akhirnya terpidana menyerah setelah menunggu beberapa waktu dan selanjutnya segera dibawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani pidana badan selama 2 (dua) tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 661/K/Pid/2021,” jelasnya.

Seperti diketahui, Anita Wijaya dilaporkan Tho Ratna Listiyani lantaran kasus penipuan data nasabah asuransi senilai Rp 2,5 miliar dengan modus terpidana akan memberikan data nasabah HSBC cabang Manyar dan mencari nasabah asuransi dengan target Rp 30 miliar.

Namun, Anita meminta korban menyetor Rp 2,5 miliar untuk membayar hutang, membeli mobil dan keperluan pribadinya. Setelah korban memberikan uang, ternyata terpidana tidak dapat mencapai target nasabah asuransi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini