Main Hajar saat Konvoi, Tiga Pendekar Jombang Meringkuk di Sel Tahanan

Polres Jombang menetapkan tiga dari tujuh pendekat atau anggota perguruan silat sebagai tersangka kasus pengeroyokan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 04 Januari 2022 | 16:52 WIB
Main Hajar saat Konvoi, Tiga Pendekar Jombang Meringkuk di Sel Tahanan
Tiga pendekar anggota perguruan silat tersangka kasus pengeroyokan diamankan Satreskrim Polres Jombang, Selasa (4/1/2022). [SuaraJatim/Zen Arifin]

"Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tukas Teguh. 

Kontributor: Zen Arifin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini