"Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tukas Teguh.
Kontributor: Zen Arifin
- 1
- 2
"Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tukas Teguh.
Kontributor: Zen Arifin
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini