Eks Bupati Sidoarjo Saiful Illah Bebas Setelah Dihukum 2 Tahun Penjara

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah bebas dari penjara setelah dihukum 2 tahun penjara dalam kasus suap sejumlah proyek infrastruktur.

Muhammad Taufiq
Minggu, 09 Januari 2022 | 08:39 WIB
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Illah Bebas Setelah Dihukum 2 Tahun Penjara
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Illah [Foto: Beritajatim]

Di sisi lain, mantan Wakil Bupati Sidoarjo dua periode itu juga sudah membayar denda yang ditetapkan oleh pengadilan. "Sehingga bisa bebas murni tepat setelah dua tahun menjalani hukuman," katanya.

Seperti diketahui, Saiful divonis 3 tahun penjara setelah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK jug menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. Tersangka penerima suap meliputi Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 H.

Saiful llah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Baca Juga:Dipenjara Dua Tahun Perkara Korupsi, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas

Sementara sebagai pemberi yakni swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Dalam perkara ini, tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak bulan Juli 2019 hingga 7 Januari 2020.

Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi. Terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang sebesar Rp 225 juta dari Ibnu Ghofur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur.

Kemudian, terdakwa Judi Tetrahastoto menerima total sebesar Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Sementara Sanadjihitu Sangadji menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Ibnu Gopur. Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp 550 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini