SuaraJatim.id - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan Rujito, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Penetapan Rujito itu berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus korupsi, proyek pengurukan tanah di gedung Dinas pertanian Lamongan pada tahun 2017 silam.
Atas ulahnya itu, Rujito diduga telah merugikan negara sebesar Rp 500 juta. Informasinya, penilapan uang ratusan juta itu saat dirinya masih menjabat sebagai kepala dinas pertanian.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi mengatakan, kasus yang melatarbelakangi Rujito berkaitan dengan pengurukan tanah di gedung Dinas Pertanian. Saat itu, Rujito telah bersekongkol dengan perusahaan kontraktor yang menang tender.
Baca Juga:Persela Lamongan Kian Terpuruk di Papan Bawah Klasemen Liga 1
Selain temuan kerugian negara sebesar Rp 500 juta, penyidik juga membongkar praktik mokong pengerjaan proyek. Yaitu, ditemukan adanya pengurangan volume pengurukan tanah.
"Kasus terkait proyek pengurukan tanah di dinas pertanian itu berlangsung sekitar tahun 2017 lalu," katanya, Rabu (12/1/2022).
Kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Pemkab Lamongan kini masih dalam pengembangan. Tidak menuntut kemungkinan ada nama lain yang akan terseret bersama dengan Rujito. Namun sayangnya, kejaksaan masih enggan menyebutkan nama-nama siapa saja yang terlibat.
"Kalau korupsi ini gak mungkin hanya satu orang saja, kemungkinan bisa saja dua orang yang jadi tersangka, tapi nanti dulu ya," jelasnya.
Lebih lanjut Anton menyebutkan, Rujito dijerat dengan Pasal 2 JO 55 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum 4 tahun penjara. Ia kemudian resmi menjadi tahanan LP Lamongan.
Baca Juga:Persita Raih Tiga Poin Lawan Persela, Widodo C Putro Puas
Penangkapan Rujito menambah daftar panjang, terkait pejabat Pemkab Lamongan yang terlibat kasus korupsi. Sebelumnya, tim dari Kejari juga menyeret mantan Camat Solokuro, Heri Agus Santa Pramono.
Ia juga ditahan karena diduga melakukan perbuatan korupsi dana bantuan usaha agrobisnis yang diterima Gapoktan di Kecamatan Maduran senilai Rp 60 juta.
Kontributor : Amin Alamsyah