SuaraJatim.id - Kemarin pembuang dan penendang sesajen Gunung Semeru telah dibekuk tim gabungan Polda Jatim dan Polda DIY di Bantul, Kamis (13/01/2022) malam.
Pelaku berinisial HF. Ia disebut-sebut sebagai seorang ustaz yang videonya viral sedang membuang dan menendang sesajen warga di kawasan Gunung Semeru.
Ada sejumlah fakta menarik saat Ia ditangkap. Berikut ini 4 fakta penangkapan HF kemarin:
1. Langsung ditetapkan sebagai tersangka
Usai ditangkap, HF segera ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap di kawasan Bantul DIY oleh tim gabungan Polda DIY dan Polda Jatim.
Penangkapannya sendiri menghebohkan jagat media sosial. Setelah ditangkap Ia segera digiring ke Polda Jatim untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya yang dinilai meresahkan masyarakat Hindu di Lumajang.
Terkait status tersangka, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan kalau setelah ditangkap pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," ujarnya.
"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Baca Juga:Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Rektor UIN Sunan Kalijaga Mohon Hadfana Firdaus Dimaafkan
2. Rekam pakai HP sendiri dan diunggah sendiri