Tertangkap! Ini 4 Fakta Penangkapan Pria Penendang Sesajen Gunung Semeru

Kemarin pembuang dan penendang sesajen Gunung Semeru telah dibekuk tim gabungan Polda Jatim dan Polda DIY di Bantul, Kamis (13/01/2022) malam.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 15 Januari 2022 | 09:05 WIB
Tertangkap! Ini 4 Fakta Penangkapan Pria Penendang Sesajen Gunung Semeru
Sosok pria penendang sesajen di Gunung Semeru yang diamankan di Mapolsek Banguntapan, Bantul. (Dokumentasi: Polda DIY).

SuaraJatim.id - Kemarin pembuang dan penendang sesajen Gunung Semeru telah dibekuk tim gabungan Polda Jatim dan Polda DIY di Bantul, Kamis (13/01/2022) malam.

Pelaku berinisial HF. Ia disebut-sebut sebagai seorang ustaz yang videonya viral sedang membuang dan menendang sesajen warga di kawasan Gunung Semeru.

Ada sejumlah fakta menarik saat Ia ditangkap. Berikut ini 4 fakta penangkapan HF kemarin:

1. Langsung ditetapkan sebagai tersangka

Baca Juga:Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Minta Bangsa Indonesia Maafkan Penendang Sesajen

Usai ditangkap, HF segera ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap di kawasan Bantul DIY oleh tim gabungan Polda DIY dan Polda Jatim.

Penangkapannya sendiri menghebohkan jagat media sosial. Setelah ditangkap Ia segera digiring ke Polda Jatim untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya yang dinilai meresahkan masyarakat Hindu di Lumajang.

Terkait status tersangka, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan kalau setelah ditangkap pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," ujarnya.

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” kata perwira menengah Polri tersebut.

Baca Juga:Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Rektor UIN Sunan Kalijaga Mohon Hadfana Firdaus Dimaafkan

2. Rekam pakai HP sendiri dan diunggah sendiri

Kepada polisi, HF juga mengaku merekam video tersebut memakai handphonenya sendiri dengan bantuan teman. Setelah itu, video rekaman dishare sendiri ke WhatsApp group dan media sosial.

HF ditangkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (13/1) malam, pukul 22.30 WIB. Ia mengaku merekam menggunakan HP sendiri, kemudian membagikannya ke grup WhatsApp.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, pelaku juga membagikannya sendiri ke media sosial.

"Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan mevideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA," katanya.

3. Meminta maaf kepada publik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini