Ajak Memaafkan, Rektor UIN Ini Minta Proses Hukum Penendang Sesajen di Polda Jatim Dihentikan

Rektor Universitas Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta proses hukum penendang sesajen Gunung Semeru dihentikan.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 15 Januari 2022 | 12:27 WIB
Ajak Memaafkan, Rektor UIN Ini Minta Proses Hukum Penendang Sesajen di Polda Jatim Dihentikan
Pria buang dan tendang sesajen di Gunung Semeru [Foto: Instagram]

SuaraJatim.id - Ketika muncul banyak desakan agar HF, pembuang dan penendang sesajen di Gunung Semeru dihukum, tidak demikian dengan Rektor Universitas Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin.

Ia justru meminta masyarakat Indonesia, khususnya ummat Islam agar memaafkannya. Makin juga meminta agar proses hukum HF yang videonya menendang sesajen di Gunung Semeru Lumaang Jawa Timur viral tersebut dihentikan oleh polisi.

Makin menilai masih banyak kasus pelanggaran lain terkait kelompok minoritas yang skalanya lebih berat ketimbang hanya mengurusi kasus penistaan kepercayaan minoritas yang diperbuat HF. Apalagi banyak kasus terkait kelompok minoritas yang tidak masuk ranah hukum.

"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Al Makin seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (15/01/2022).

Baca Juga:Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap, Rektor UIN Minta Proses Hukum Dihentikan, Ini Alasannya

"Banyak sekali kasus yang lebih berat. Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," katanya menambahkan.

Data pelanggaran itu ia dapatkan saat masih menjadi peneliti keragaman hampir di seluruh wilayah di Indonesia, mulai dengan meneliti kelompok minoritas pengikut Lia Eden, Gafatar, Ahmadiyah, hingga kelompok-kelompok aliran kepercayaan.

"Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena kita sendiri dan ternyata itu tidak semuanya masuk pengadilan. Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum bagi saya kurang bijak," tutur Al Makin.

Menurut dia, sikap memaafkan dengan menghentikan hujatan akan menjadi pendidikan dan pelajaran yang luar biasa bagi HF ketimbang menjatuhkan hukuman.

Baginya, kata dia, sikap memaafkan bisa menjadi contoh yang baik atas nama toleransi, keragaman, dan kebinekaan.

Baca Juga:Bahas Hukum Tendang Sesajen, Quraish Shihab: Nabi Ibrahim Hancurkan Berhala tidak Harus Diteladani

Selain mendorong agar proses hukum dihentikan, alumnus McGill University, Montreal, Kanada ini berharap hujatan kepada HF segera diakhiri.

"Beri pelajaran dengan cara lapangkan dada kita, supaya yang bersangkutan juga belajar bahwa berbeda itu tidak apa-apa. Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya, dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," kata dia.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sikap HF yang menendang sesajen di kawasan Semeru tidak selaras dengan nilai-nilai toleransi yang selama ini ditanamkan di UIN Sunan Kalijaga.

UIN Sunan Kalijaga, ujar dia, selama ini memiliki tradisi yang kuat dalam menginisiasi dialog antaragama, internal agama, dan kepercayaan.

Al Makin menyebutkan HF pernah tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2008 hingga semester enam.

Pria kelahiran Wonosobo, Jawa Tengah, itu dinyatakan "droup out" (DO) pada Tahun Akademik 2013/2014 karena tidak lagi melakukan pembayaran daftar ulang lebih dari tiga kali.

"Mulai 2011 sampai 2012 sudah tidak lagi melakukan pembayaran, maka saudara HF ini sudah dinyatakan 'droup out'," kata dia.

HF sendiri telah diamankan Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul, DIY.

HF yang kini berstatus tersangka terancam jeratan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini