SuaraJatim.id - Seorang ayah di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur ( Jatim ) tega mencabuli anak tirinya sendiri. Korban sebut saja namanya Melati (16).
Sementara pelaku berinisial MWS (40). Pelaku ini mencabuli anak tirinya itu sejak 2020 lalu, tepatnya bulan Agustus saat istrinya mandi. Ia bahkan meraba alat vital korban.
Sebulan kemudian, Melati sedang bersedih akibat dimarahi ibu kandungnya. Lalu masuk ke dalam kamar dan masuklah ayah tirinya MWS, bermaksud menenangkannya.
Namun di luar dugaan, MWS mengambil kesempatan dengan menciumi pipi dan memeluk tubuhnya dengan cara berhadap-hadapan.
Baca Juga:Tunggu Keputusan Gubernur Khofifah, Eks Pengungsi Syiah Sampang Belum Dipulangkan
Dari situ pencabulan terus terjadi kepada anak tirinya yang masih di bawah umur. Perbuatan itu diulanginya pada Oktober dan Desember 2020.
Pelaku kemudian melakukan pelecehan seksual pada payudara, alat kelamin, leher, bibir dan pipi korban.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan kejadian pencabulan yang dilakukan MWS pada anak tirinya di bawah umur terungkap dari laporan ibu korban setelah mendapatkan pengakuan dari korban.
"Tersangka MWS kami tangkap di daerah Waru," kata Kusumo seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (18/01/2022).
Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 15 Januari 2022 untuk Wilayah Kota Surabaya Sidoarjo dan Gresik