Eks Bupati Sidoarjo Saiful Illah Bebas Setelah Dihukum 2 Tahun Penjara

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah bebas dari penjara setelah dihukum 2 tahun penjara dalam kasus suap sejumlah proyek infrastruktur.

Muhammad Taufiq
Minggu, 09 Januari 2022 | 08:39 WIB
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Illah Bebas Setelah Dihukum 2 Tahun Penjara
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Illah [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah bebas dari penjara setelah dihukum 2 tahun penjara dalam kasus suap sejumlah proyek infrastruktur.

Saiful bebas murni pada Jumat (07/01/2022). Berita ini kemarin membetot warga Sidoarjo mengingat Saiful Illah merupakan pejabat yang namanya populer bagi warga Sidoarjo.

Kabar bebasrnya Saiful ini dibenarkan Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya Gun Gun Gunawan. Ia mengatakan Saiful bersama kedua rekannya yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto.

"Ya memang betul atas nama Haji Saiful dan dua orang rekannya memang sudah habis masa pidananya setelah menjalani 2 tahun serta membayar denda sehingga kemarin sudah dibebaskan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga:Dipenjara Dua Tahun Perkara Korupsi, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas

Saiful Illah menempati blok H di Lapas Kelas 1 Surabaya tersebut bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto.

Gun Gun juga membenarkan bahwa H. Saiful Ilah keluar lapas lebih dulu karena faktor kesehatan dan permohonan dari keluarga untuk segera menjalani check up kesehatan di rumah sakit karena kesehatannya beberapa kali drop.

"Kalau pak haji saiful agak pagian karena beliau dalam keadaan sakit dan ada permintaan dari keluarga untuk menjalani pemeriksaan di rumah sakit karena kemarin dalam keadaan dirawat dan sering keluar masuk rumah sakit," jelas Gun Gun.

Gun Gun mengungkapkan, sejak menghuni lapas yang terletak di Desa Kebon Agung, Kecamatan Porong itu, H. Saiful Ilah aktif di pembinaan kerohaniaan Islam.

Dia juga menjadi salah satu pengurus Masjid Nurul Fuad yang berada di dalam lapas. "Banyak menghabiskan waktu untuk mengaji dan ibadah," ujarnya.

Baca Juga:Sebanyak 111 Prajurit Marinir Ikuti Lomba Cross Country

Gun Gun menambahkan, Saiful Ilah tidak mendapatkan hak remisi dan hak lainnya karena tidak ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini