2 Profesor Sampai Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Gunung Semeru Dihentikan, Ini Alasannya

Kasus video pria membuang dan menendang sesajen Gunung Semeru memang menghebohkan publik beberapa waktu lalu. Pelakunya juga sudah ditangkap dan jadi tersangka.

Muhammad Taufiq
Rabu, 19 Januari 2022 | 09:01 WIB
2 Profesor Sampai Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Gunung Semeru Dihentikan, Ini Alasannya
Pria buang dan tendang sesajen di Gunung Semeru [Foto: Instagram]

SuaraJatim.id - Kasus video pria membuang dan menendang sesajen Gunung Semeru memang menghebohkan publik beberapa waktu lalu. Pelakunya juga sudah ditangkap dan jadi tersangka.

Adalah HF, pelaku dalam video ditangkap kepolisian di Kabupaten Bantul Provinsi DIY. Ia ditangkap oleh tim gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis, 13 Januari 2022, malam.

HF sebelumnya dilaporkan oleh komunitas masyarakat di Lumajang Jawa Timur ( Jatim ) setelah beredar videonya membuang dan menendang dua nampan sesajen Gunung Semeru.

Masyarakat Lumajang, terutama di sekitar Gunung Semeru memang asih banyak yang menganut Hindu. Aksi HF tersebut dianggap bentuk intoleransi dan mengusik masyarakat Hindu di sana.

Baca Juga:4 Fakta Kejamnya Perampok di Jember Bunuh Korbannya, Tertangkap Lalu Dimassa

Ia kemudian dilaporkan ke kepolisian. Selang beberapa lama sejak video tersebut Viral, Ia kemudian ditangkap dan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, banyak yang meminta agar HF tidak diproses hukum sebab sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Misalnya Rektor Universitas Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin.

Ia justru meminta masyarakat agar memaafkannya. Makin juga meminta agar proses hukum HF yang videonya menendang sesajen di Gunung Semeru Lumaang Jawa Timur viral tersebut dihentikan oleh polisi.

Makin menilai masih banyak kasus pelanggaran lain terkait kelompok minoritas yang skalanya lebih berat ketimbang hanya mengurusi kasus penistaan kepercayaan minoritas yang diperbuat HF. Apalagi banyak kasus terkait kelompok minoritas yang tidak masuk ranah hukum.

"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Al Makin seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (15/01/2022).

Baca Juga:Peristiwa Penting di Jatim Kemarin, Kiai Tewas Kecelakaan, Dosen Cabul UNESA, Pelajar Perkosa Emak-emak

Senada dengan Makin, Pakar Sosiologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Profesor Bagong Suyanto berpendapat kasus menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru itu tidak perlu dilanjutkan ke ranah hukum. Ia menilai kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Menurut saya memang tidak perlu memperpanjang masalah ini sampai ke ranah hukum. Kita bisa menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan yang terpenting ketika pelaku sudah meminta maaf," katanya.

Ia melanjutkan, pelaku berinisial HF itu diduga tidak mengetahui adat istiadat masyarakat setempat, lantaran pria yang kini telah diamankan Polda Jatim itu tidak berasal dari Lumajang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini