SuaraJatim.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjaring Hakim Itong Isnaeni Hidayat. Ia ditangkap bersamaan panitera pengganti bernama Hamdan SH.
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjelaskan, jika kedua orang tersebut ditangkap di luar area PN Surabaya.
"Yang pasti saat terjaring, keduanya tidak berada di area PN (Surabaya) dan di luar jam kerja," ujar Humas PN Surabaya, Martin Ginting, Kamis (20/1/2022).
Selain itu, PN Surabaya masih menunggu status dari keduanya, entah itu sebagai saksi, ataupun tersangka dalam OTT KPK kali ini.
Baca Juga:Pengadilan Negeri Surabaya Ganti Hakim yang Terjaring OTT KPK
"Kami juga belum mendapatkan update dari KPK, perihal kedua orang ini," jelasnya.
Sementara itu, untuk status dalam pekerjaan kedua orang tersebut, Martin belum bisa menegaskan sanksi, karena masih simpang siurnya kabar dari keduanya.
"Untuk sanksi masih menunggu update dari status. Kalaupun keduanya dijadikan tersangka, maka akan diberikan sanksi," ungkapnya.
Sedangkan untuk ruangan yang disegel KPK, ternyata belum ada penggeledahan sama sekali. KPK hanya melakukan segel terhadap ruangan yang berada di lantai 4 tersebut.
"Masih hanya disegel, belum sampai ada penggeledahan," katanya menegaskan.
Baca Juga:Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Terciduk KPK, Ternyata Hanya Punya 1 Mobil Saja
Kontributor : Dimas Angga Perkasa