SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim ada uang ratusan juta Rupiah dari operasi tangkap tangan (OTT) hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
"Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti diwartakan Beritajatim.com, Kamis (20/1/2022).
Ali menambahkan, berdasarkan laporan terkini, sejumlah lima orang diamankan dalam aksi OTT KPK tersebut. Rinciannya, hakim, panitera pengganti, pengacara dan swasta.
Kelimanya kini sedang digelandang menuju Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Pengadilan Negeri Surabaya Ganti Hakim yang Terjaring OTT KPK
"Saat ini terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Ali.
Sebelumnya, Ali mengungkapkan, KPK melakukan tangkap tangan terhadap Hakim, Panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
Namun, KPK belum menjelaskan detail perkara yang ditangani hakim tersebut.
"Perkembangannya akan disampaikan," katanya.
Diberitakan, OTT KPK yang menjaring Hakim Itong Isnaeni Hidayat. Ia ditangkap bersamaan panitera pengganti bernama Hamdan SH.
Baca Juga:Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Terciduk KPK, Ternyata Hanya Punya 1 Mobil Saja
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjelaskan, jika kedua orang tersebut ditangkap di luar area PN Surabaya.
"Yang pasti saat terjaring, keduanya tidak berada di area PN (Surabaya) dan di luar jam kerja," ujar Humas PN Surabaya, Martin Ginting, Kamis (20/1/2022).