Terpidana Kasus Korupsi, Mantan Dirut PDAM Tulungagung Dijebloskan ke Lapas

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menetapkan vonis kepada mantan pejabat PDAM itu divonis empat tahun penjara, uang pengganti Rp135 juta serta denda Rp200 juta.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 21 Januari 2022 | 23:19 WIB
Terpidana Kasus Korupsi, Mantan Dirut PDAM Tulungagung Dijebloskan ke Lapas
Terpidana korupsi Djoko Hariyanto saat dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. (ANTARA/HO - Kejari Tulungagung)

Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018.

Dalam modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.

Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp1,3 miliar.

Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp900 juta lebih. Sedangkan dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian Rp300 juta lebih. 

Baca Juga:Terima Suap Perkara, KY Turut Usut Pelanggaran Etik Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak