Komnas PA Tegaskan Tiada Ampun Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menegaskan tiada ampun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia memberikan dukungan penuh kepada kepolisian.

Muhammad Taufiq
Selasa, 25 Januari 2022 | 18:08 WIB
Komnas PA Tegaskan Tiada Ampun Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menegaskan tiada ampun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia memberikan dukungan penuh kepada kepolisian.

Hal ini disampaikan Arist saat berada di Kota Malang Jawa Timur ( Jatim ) terkait isu kekerasan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan YR (37) seorang guru tari di daerah tersebut.

Menurut Sirait, penanganan yang cepat dan tepat terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak itu harus dilakukan. Jika ditemukan dua alat bukti, ia berharap pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa diberikan hukuman maksimal.

"Kami sepakat, Jika terbukti dengan dua alat bukti untuk kejahatan seksual, tidak ada ampun. Tidak ada kata damai," ujarnya, Selasa (25/01/2022).

Baca Juga:Anak-anak Korban Kekerasan Seksual Guru Tari di Kota Malang Tambah Jadi Sepuluh

Sebelumnya, kekerasan yang dilakukan seorang guru tari di Kota Malang kembali menyita perhatian publik. Korban dalam kasus kekerasan seksual ini korbannya 10 anak.

Arist menjelaskan, persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan tersangka YR terhadap 10 anak berusia 12-15 tahun itu adalah kejahatan luar biasa.

"Jika terjadi kejahatan terhadap anak, maka harus ada persepsi yang sama, bahwa tidak ada toleransi. Kami mengapresiasi langkah cepat Polresta Malang Kota," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia bertemu dengan para penyidik di Polresta Malang Kota yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh YR, warga Kecamatan Klojen, Malang.

"Sudah ditangani secara cepat dan tepat. Langsung ditahan. Berikutnya, kami sepakat akan ada pemulihan trauma untuk korban. Jadi ini penting sekali, bukan hanya sekedar penegakan hukum," ujarnya.

Baca Juga:Gugatan Praperadilan Bos SMA SPI Kota Batu Ditolak, Tersangka Kekerasan Seksual Belum Ditahan

Polresta Malang Kota menyatakan anak korban kekerasan seksual dengan tersangka YR bertambah tiga orang. Sehingga, secara keseluruhan ada sepuluh korban persetubuhan dan pencabulan yang berusia antara 12-15 tahun.

Tambahan tiga orang korban tersebut melapor kepada Polresta Malang Kota pada 21-22 Januari 2022 dan telah melakukan visum. Polresta Malang Kota, saat ini juga telah menyiapkan tim pemulihan trauma bagi para korban persetubuhan dan pencabulan tersebut.

Polisi telah menangkap YR berprofesi sebagai guru tari berusia 37 tahun, warga Kecamatan Klojen, Malang, yang merupakan pelaku persetubuhan dan pencabulan anak. Korban yang mayoritas pelajar SMP itu, merupakan murid dari sanggar tari tempat YR mengajar.

Modus yang dipergunakan pelaku terhadap korban adalah dengan melakukan meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari secara baik. Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.

Pada sanggar tari tempat YR mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa yang terdiri dari 21 orang siswa perempuan dan 41 laki-laki. Polisi meminta jika ada korban lain diharapkan bisa melapor kepada Polresta Malang Kota. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini