Kasus Pengadaan Alkes Fiktif di Jatim Terbongkar, Kerugian Rp 30 Miliar, Pelaku Perempuan Surabaya

Polda Jatim membongkar kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif senilai Rp 30 miliar yang dilakukan wanita berinisial TNA (36) asal Kota Surabaya.

Muhammad Taufiq
Rabu, 26 Januari 2022 | 19:38 WIB
Kasus Pengadaan Alkes Fiktif di Jatim Terbongkar, Kerugian Rp 30 Miliar, Pelaku Perempuan Surabaya
Jumpa pers di Polda Jatim kasus penipuan alkes fiktif [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Polda Jatim membongkar kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif senilai Rp 30 miliar yang dilakukan wanita berinisial TNA (36) asal Kota Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan modus pelaku dalam kasus ini dengan cara mengajak orang untuk investasi bodong alkes fiktif tersebut.

"Tersangka merupakan otak pelaku dalam kasus ini. Ia mengajak beberapa orang untuk ikut dalam investasi alkes fiktif ini," ujarnya, Rabu (26/01/2022).

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahargono menambahkan, modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan keuntungan sebesar 40 persen terhitung 12 hari sampai 17 hari setelah pemodal mentransfer sejumlah uang.

Baca Juga:Ternyata Punya Makna Sendiri, Ini 7 Dekorasi Imlek 2022 yang Dipercaya Bisa Bawa Keberuntungan

Untuk meyakinkan para korban tersangka merekrut beberapa agen yang bertugas mencari sasaran lainnya. Selain itu, ia membekali para agen dengan surat perintah kerja (SPK) proyek yang didapatnya dari sejumlah rumah sakit.

Pelaku mengambil contoh-contoh paket alkes di google, kemudian dia mencetak SPK fiktif yang diklaim dari sejumlah rumah sakit di luar Jawa untuk meyakinkan korbannya.

Ia menyebutkan dari enam laporan polisi yang diterima, total kerugian yang diderita korban mencapai sebanyak Rp 30 miliar.

Angka kerugian dan jumlah korban, lanjut dia, sangat mungkin bisa bertambah mengingat tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020.

"Sebagian besar yang ditawarkan adalah untuk keperluan COVID-19. Jadi ia meyakinkan korbannya bahwa alkes itu pasti laku di pasaran," katanya.

Baca Juga:Prihatin! Pelaku Balap Liar di Trenggalek Kebanyakan Pelajar dan Anak di Bawah Umur Tanpa SIM

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 3, 4, 5, 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini