Kasus Pengadaan Alkes Fiktif di Jatim Terbongkar, Kerugian Rp 30 Miliar, Pelaku Perempuan Surabaya

Polda Jatim membongkar kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif senilai Rp 30 miliar yang dilakukan wanita berinisial TNA (36) asal Kota Surabaya.

Muhammad Taufiq
Rabu, 26 Januari 2022 | 19:38 WIB
Kasus Pengadaan Alkes Fiktif di Jatim Terbongkar, Kerugian Rp 30 Miliar, Pelaku Perempuan Surabaya
Jumpa pers di Polda Jatim kasus penipuan alkes fiktif [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Polda Jatim membongkar kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif senilai Rp 30 miliar yang dilakukan wanita berinisial TNA (36) asal Kota Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan modus pelaku dalam kasus ini dengan cara mengajak orang untuk investasi bodong alkes fiktif tersebut.

"Tersangka merupakan otak pelaku dalam kasus ini. Ia mengajak beberapa orang untuk ikut dalam investasi alkes fiktif ini," ujarnya, Rabu (26/01/2022).

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahargono menambahkan, modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan keuntungan sebesar 40 persen terhitung 12 hari sampai 17 hari setelah pemodal mentransfer sejumlah uang.

Baca Juga:Ternyata Punya Makna Sendiri, Ini 7 Dekorasi Imlek 2022 yang Dipercaya Bisa Bawa Keberuntungan

Untuk meyakinkan para korban tersangka merekrut beberapa agen yang bertugas mencari sasaran lainnya. Selain itu, ia membekali para agen dengan surat perintah kerja (SPK) proyek yang didapatnya dari sejumlah rumah sakit.

Pelaku mengambil contoh-contoh paket alkes di google, kemudian dia mencetak SPK fiktif yang diklaim dari sejumlah rumah sakit di luar Jawa untuk meyakinkan korbannya.

Ia menyebutkan dari enam laporan polisi yang diterima, total kerugian yang diderita korban mencapai sebanyak Rp 30 miliar.

Angka kerugian dan jumlah korban, lanjut dia, sangat mungkin bisa bertambah mengingat tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020.

"Sebagian besar yang ditawarkan adalah untuk keperluan COVID-19. Jadi ia meyakinkan korbannya bahwa alkes itu pasti laku di pasaran," katanya.

Baca Juga:Prihatin! Pelaku Balap Liar di Trenggalek Kebanyakan Pelajar dan Anak di Bawah Umur Tanpa SIM

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 3, 4, 5, 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak